Ilustrasi seorang polisi memeriksa HP warga yang sedang diperiksa
JAKARTA, jurnal9.com – Kinerja institusi kepolisian mendapat sorotan masyarakat saat tayangan video seorang polisi Aiptu Ambarita yang memeriksa HP seorang warga secara paksa menjadi viral di media sosial.
Melihat tayangan video tersebut banyak netizen yang mempertanyakan tindakan Aiptu Ambarita yang dianggapnya telah melakukan pelanggaran privasi terhadap warga.
Banyaknya tudingan miring terhadap tindakan Aiptu Ambarita itu, membuat Polda Metro Jaya memeriksa Ambarita. Bahkan sejak 18 Oktober 2021, Ambarita pun akhirnya dimutasi melalui Surat Edaran Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021.
Namun santernya pemberitaan yang menganggap polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang, maka pihak Aiptu Ambarita pun membela diri. “Saya punya hak yang dilindungi undang-undang untuk menggeledah HP warga yang diperiksa,” ujarnya.
Namun banyak netizen yang masih mempertanyakan tindakan Aiptu Ambarita, apakah pemeriksaan yang dilakukan Ambarita sudah sesuai SOP.
Sebab cara yang dilakukan Aiptu Ambarita dalam memeriksa HP warga masyarakat yang diperiksa dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satu netizen menyebutkan warga punya hak yang dilindungi undang-undang. “Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu dapat digunakan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP seenaknya,” sebut salah satu netizen.
Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindakan melawan hukum.
Adapun hak yang dimaksud dalam pasal tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang. Dalam penyelidikan tindak kejahatan, hanya penyidik yang memiliki tugas tersebut.
“Seorang polisi yang hanya mendapat tugas untuk melakukan patroli malam yang bukan merupakan penyidik, tidak boleh melakukan penggeledahan HP. Dan seseorang, boleh HP-nya digeledah jika ia sudah berstatus sebagai tersangka,” lanjut seorang netizen itu.
Namun Polda Metro Jaya menyebutkan instrumen hukum lain yang bisa digunakan adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 31 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa polisi memiliki batasan tertentu dalam melakukan penggeledahan. Secara garis besar, pasal tersebut menegaskan bahwa polisi tidak boleh melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga privasi seseorang bisa terganggu.
Polda Metro Jaya menyebutkan petugas kepolisian diperbolehkan melakukan penggeledahan HP. “Apakah polisi boleh periksa HP seseorang? Boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kombes Yusri menyebut polisi memiliki kewenangan untuk menggeledah termasuk memeriksa hp seseorang. Namun, pelaksanaanya harus sesuai dengan SOP.
“Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan, misalnya bisa nggak memeriksa HP? boleh kalau sesuai SOP,” tegas Yusri.
Yusri menyebutkan Propam masih melakukan pemeriksaan Ambarita. Propam akan mencari tahu, apapah ada tidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh Ambarita.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA