Jurnal9.com
Headline News

Angka Kasus Perceraian Cukup Tinggi Selama Masa Pandemi Corona

Bunyi caption dalam vedeo ini, “Jangan terkecoh ya…, ini bukan antrean penerima bantuan sosial, tapi antrean orang-orang yang mau cerai di kantor Pengadilan Agama Soreang, Bandung.”

 

Saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020 lalu, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020 jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus.

JAKARTA, jurnal9.com – Sebuah video di media sosial menayangkan gambar antrean panjang lelaki dan perempuan masih muda berdiri di halaman parkir di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Video yang menjadi viral di media sosial ini ternyata mereka sedang antre untuk mendaftakan pengajuan gugatan cerai.

Karena viralnya video tersebut, dalam caption vedeo ini dijelaskan, “Jangan terkecoh ya…, ini bukan antrean penerima bantuan sosial, tapi antrean orang-orang yang mau cerai di kantor Pengadilan Agama Soreang, Bandung,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, pejabat Pengadilan Agama, Soreang, Bandung, membenarkan tayangan video antrean di media sosial tersebut adalah antrean orang yang akan mengajukan gugatan perceraian.

“Hampir setiap hari selama masa pandemi corona ini penuh dengan orang yang antre untuk mendaftarkan gugatan perceraian. Biasanya hari Senin, Selasa dan Kamis penuh,”  kata Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama, Soreang, Bandung.

Ahmad menjelaskan, terjadi antrean panjang karena jumlah ruang sidang yang terbatas. Sedangkan mereka yang mendaftar untuk mengajukan gugatan perceraian jumlahnya cukup tinggi. “Dalam sehari bisa lebih dari 150 gugatan cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Soreang, Bandung,” ujarnya.

“Kalau sudah masuk pembuktian setengah, jumlah orang yang antre bisa sampai 500 orang. Belum termasuk di Posbakum, tempat daftar perkara baru dan mereka yang antre mengambil produk pengadilan,” lanjut Ahmad.

Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Aco Nur menyebutkan angka kasus perceraian di Indonesia meningkat selama pandemi.  “Saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020 lalu, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020 jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus,”

Ia menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. “Banyak orang yang di-PHK, sehingga ekonomi terpuruk. Sehingga hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya,” ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8).

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama adalah istri, yang dilandasi faktor ekonomi.  Sebagian besar kasus perceraian ini terjadi di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya.

Menag Prihatin

Banyaknya masyarakat mendaftar gugatan cerai di Pengadilan Agama yang viral di media sosial menjadi perhatian Menteri Agama Fachrul Razi. Dan kejadian ini membuatnya prihatin.

“Perceraian tentu hal memprihatinkan. Dampak buruk yang paling ditakuti adalah keterlantaran anak-anak akibat perceraian tersebut. Kami terus berupaya menekan terjadinya perceraian, salah satunya dengan program Bimbingan Perkawinan dan Pusaka Sakinah,”  jelas Menag yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menag mengatakan, program bimbingan perkawinan selama ini diikuti lima sampai 10 pasangan calon pengantin (catin) dalam setiap angkatan. Bimbingan ini berlangsung dua hari. Materi yang disampaikan terkait membangun keluarga sakinah, psikologi dan dinamika keluarga, mengelola kebutuhan dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan membangun generasi berkualitas.

Baca lagi  BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut: Ini Daftarnya

“Program ini diampu fasilitator yang sudah terbimtek dari unsur Kemenag, Kemenkes, dan BKKBN. Calon pengantin memperoleh pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas sebelum hari H. Calon pengantin juga memperoleh sertifikat BIMWIN CATIN setelah mengikuti seluruh sesi,” jelas Menag.

Program Bimbingan Perkawinan, lanjut Menag, baru mampu menarget 7 – 10 persen calon pengantin dari sekitar dua juta peristiwa nikah per tahun.

Upaya lain yang dilakukan Kemenag dengan menugaskan KUA untuk melakukan Bimbingan Perkawinan secara terbatas, sebelum menikahkan calon pengantin. Materinya sama dengan materi bimbingan perkawinan yang diringkas menjadi sekitar 30 menit.

Menag menambahkan, Program Bimbingan Perkawinan diapresiasi oleh Kemenko PMK. Apresiasi itu terlihat dari adanya inisiasi melakukan sinergi program bimbingan perkawinan ini dengan program ekonomi keluarga calon pengantin.

Program pembinaan ekonomi calon pengantin ini Kementeria Agama akan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Kemenaker, atau Kemensos.

“Kegiatan bimbingan perkawinan dan pembinaan ekonomi dilakukan terpisah, namun merupakan satu kesatuan program sinergis bimbingan bagi calon pengantin,” jelas Menag.

Selain bimbingan perkawinan, Kemenag juga mengembangkan Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau Pusaka Sakinah. Program ini mempunyai misi mewujudkan keluarga sakinah, berwatak moderat, serta mewujudkan KUA yang memiliki kapasitas dan berparadigma good governance.

Melalui Pusaka Sakinah, Kemenag juga ingin meningkatkan karakteristik kualitas dasar keluarga sakinah yang berwatak moderat di masyarakat. “Termasuk juga, tumbuhnya kapasitas dan keterampilan insan KUA untuk melakukan pendidikan masyarakat dan untuk menjalankan peran leading sector dalam membangun jejaring kerja pembinaan keluarga sakinah di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Terkait dampak pandemi terhadap kehidupan keluarga, Menag berpesan bahwa kesulitan ekonomi merupakan cobaan bagi banyak orang. Cobaan itu seyogyanya dihadapi bersama, suami dan istri. “Karenanya, perceraian semaksimal mungkin dihindari. Perceraian memang dibenarkan agama, namun sangat dibenci Tuhan,” pesannya.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan program Pusaka Sakinah menyasar remaja, pemuda, pasangan suami istri muda, pasutri remaja. Untuk remaja, penguatan akan dititikberatkan pada pencegahan perkawinan anak, pendidikan kehidupan berkeluarga, dan moderasi beragama.

Kamaruddin, materi program ini terkait kesiapan perkawinan, pespektif gender, kesehatan reproduksi, moderasi beragama. Program-program ini dipublikasikan secara luas di setiap kantor KUA, sehingga dapat diikuti oleh siapapun yang berminat dengan gratis.

Program Pusaka Sakinah untuk calon pengantin dan pasangan suami-istri muda ini difokuskan pada pembahasan tentang kualitas keluarga, pespektif gender, pencegahan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, moderasi beragama, stunting, dan kesehatan reproduksi dan penurunan kemiskinan, tuturnya.

Program Bimbingan Perkawinan sendiri sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Sedangkan program Pusaka Sakinah baru dimulai 2019 dan tersebar  di 100 KUA se-Indonesia. Tahun depan, Pusaka Sakinah akan diperbanyak pada 120 titik KUA lainnya. Jumlahnya relatif masih kecil, karena cuma ada 5.945 KUA di seluruh Indonesia.

“Ini ikhtiar kami untuk membangun keluarga Indonesia yang berkualitas. Kami juga berharap, adanya Pusat Layanan Keluarga Sakinah, dapat menekan angka perceraian di tanah air,” tegasnya.

Sumber: Kemenag, Mahkamah Agung    

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

adminJ9

Jokowi Marah Banyak Anggaran Negara Dipakai Belanja untuk Program yang Tidak Konkret

adminJ9

Reisa Ingatkan Masyarakat Tak Lengah, Diprediksi Akhir Juli ini Terjadi Puncak Kasus Covid-19

adminJ9