Jurnal9.com
News

Anggota Komisi VI DPR: Pelaksanaan Anggaran Pembinaan UMKM Harus Tepat Sasaran

JAKARTA, jurnal9.com – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta anggaran Rp22 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bukan sekedar penyaluran anggaran semata. Melainkan dapat menyasar pembinaan terhadap pelaku dan kelompok sasaran UMKM.

Hal itu diungkapkann dalam rapat kerja laporan keuangan tahun anggaran 2019 Kementerian Koperasi dan UKM dengan Anggota Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Kementerian Koperasi dan UKM diwakili Sektetaris Menteri Rully Indrawan yang didampingi pejabat dan stafnya.

Ukuran keberhasilan anggaran program, kata Hernan, terletak pada efektivitasnya, sehingga pembinaan masyarakat menjadi penting. Sebab dalam situasi pandemi pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dalam tatanan new normal.

“Tapi yang paling penting adalah keefektifan pelaksanaan anggaran kepada rakyat. Utamanya persoalan daya beli masyarakat. Sektor produksi apapun kalau daya beli masyarakat turun pasti akan berimbas. Situasi ini harus diimbangi tingkat kemampuan,” ujar Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan ada sebanyak 80% UMKM di Indonesia terkena imbas pandemi. Ada perubahan paradigma konsumen dalam pengadaan barang dan jasa ataupun dalam pemenuhan pangan sehari-hari akibat pandemi Covid-19.

“Karena itu harus dicermati, bukan hanya menyalurkan anggaran. Yang kami pahami  cara meningkatkan daya beli, tapi sisi lain harus ada upaya meningkatkan kemampuan pelaku usaha agar bisa beradaptasi terhadap situasi saat ini,” jelas Herman.

Dia berharap insentif Rp2,4 juta per UMKM dapat memberikan efek signifikan dan berkelanjutan. “Tetapi penyaluran program dan anggaran harus disertai peningkatan kemampuannya, harusnya di-split. Sehingga pembinaan bisa memperkuat posisi capitalized mereka menghadapi situasi apapun,” tuturnya.

MULIA GINTING

 

 

Baca lagi  Ahli dan Saksi yang Dihadirkan Anies-Muhaimin Tidak Relevan Dijadikan Bukti di Persidangan

Related posts

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 Des 2021 – 2 Januari 2022

adminJ9

Evaluasi 13 Jemaah Positif Covid, Kemenag: Minta Jemaah Harus Patuh dan Disiplin

adminJ9

Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

adminJ9