Jurnal9.com
Headline News

Amnesty: Kasus Penjeratan UU ITE Saat Kepemimpinan Jokowi Meningkat Tajam

News Analysis:

JAKARTA, jurnal9.com – Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyebutkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia saat ini dalam kondisi terancam.

Ancaman itu meliputi kebebasan berpendapat, berunjuk rasa, dan bahkan ancaman [kebebasan] untuk mendapat perlakuan yang adil aparat pun sudah jauh dari harapan.

Hasil survei IPI ini ternyata mengkhawatirkan. Demokrasi secara normatif masih mendapat dukungan tinggi dari publik. Tapi kebebasan sipil cukup terancam.

“Sekarang ini ada ancaman kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, dan juga ancaman kurang mendapat perlakuan adil dari aparat,” kata Burhanuddin, Direktur Eksekutif IPI.

Demokrasi yang diharapkan masyarakat sebenarnya bukan sekadar memberikan suara dalam pemilu. Tetapi masyarakat juga ingin agar kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, kebebasan berdemontrasi mestinya juga dihormati pemerintah.

“Sebab hal inilah yang menjadi indikator kebebasan sipil,” tegas Burhanuddin.

Bahkan Burhanuddin mengungkapkan ada atmosfer ketakutan yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menilai, persepsi ini muncul bukan tanpa sebab. Salah satu sebabnya yakni masyarakat takut akan perundungan dan persekusi.

Ancaman kebebasan berpendapat, berdemontrasi dan kurangnya mendapat perlakuan adil dari aparat ini tercermin pada kasus penjeratan UU ITE yang meningkat tajam.

Saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kasus penjeratan UU ITE yang meningkat tajam mendapat sorotan Amnesty International.

Karena kasus penjeratan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2009-2014.

“Kalau di era Pak SBY ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.

“Lalu di masa Pak Jokowi selama lima tahun pertama mencapai 233 kasus. Jadi meningkat tajam,” ungkapnya.

Baca lagi  Revisi Kedua UU ITE: Hak-Hak Masyarakat Dilindungi Sampaikan Komplain di Medsos

Usman mengatakan jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.

Di antara kasus-kasus penjeratan UU ITE di era kepemimpin Jokowi itu tercatat ada 82 kasus yang dituduh menghina presiden. “Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana,” tutur Usman.

Menanggapi sorotan Amnesty International itu, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.

“UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.

Saat ditanya mengenai UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi, Semuel menjawab UU ITE dibuat tidak untuk memberangus kebebasan berpendapat masyarakat.

Meskipun dari pemerintah membantah tak bermaksud memberangus kebebasan berpendapat, buktinya dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan di media massa paling banyak dilaporkan pejabat publik dan pemerintah selama Pemerintahan Jokowi.

Padahal berita media massa itu hasil investigasi seorang jurnalis. Dan fungsi pers sendiri dalam melakukan kontrol sosial telah dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Sebab pemberitaan telah berdasarkan kaidah jurnalistik itu dilakukan demi kepentingan publik, sehingga tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP.

Tetapi kenyataannya seorang pekerja pers ada yang menjadi korban dari penjeratan UU ITE ini. Seperti jurnalis di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan caleg PAN Dapil Kendari Barat, karena memuat berita terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan. Akhirnya si jurnalis harus mendekam di penjara.

Bukankah ini merupakan pemberangusan kebebasan pers dalam menjalankan kontrol sosial?

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Mau Tahu, Uang Beredar Jelang Pemilu 2024, Ini Jumlahnya Tembus Rp 200 Triliun

adminJ9

PB IDI Berkirim Surat ke Kemenkes Agar Pemerintah Pastikan Keamanan Vaksin

adminJ9

Daerah PPKM Level 3 dan 2, Pusat Perbelanjaan Boleh Buka, Daerah Mana Saja?

adminJ9