Arteria Dahlan, Anggota DPR RI
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” bunyi Pasal 224 Ayat 1.
JAKARTA, jurnal9.com – Polda Metro Jaya menyatakan kasus poilitikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda dianggap tidak ada unsur pidananya. Karena yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI yang punya hak imunitas itu tidak bisa dipidanakan.
Karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada pihak yang dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan karena menyinggung masyarakat Sunda itu bisa melapor kepada DPR RI.
“Sebab Arteria Dahlan sebagai anggota dewan punya hak imunitas, serta dilindungi UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku. Jadi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini bisa melapor kepada MKD atau majelis kehormatan dewan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya hari ini, Jumat (4/2/2022).
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tak bisa melanjutkan laporan soal Arteria Dahlan ke ranah pidana. Dia menyebut hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, maka kami sampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan menegaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para ahli bahasa, dan ahli hukum, lanjut dia, bahwa anggota dewan dilindungi UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku, karena itu yang bersangkutan memiliki hak imunitas.
a. menjelaskan, Pasal 224 dalam Ayat 1 itu menjadi dasar yang tidak bisa memidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangan konstitusionalnya. Sehingga pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dilontarkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” bunyi Pasal 224 Ayat 1.
Zulpan juga menjelaskan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR itu dilindungi dalam Pasal 224 Ayat 2. Apa yang dilakukan di dalam atau di luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan.
Selain itu, ucapan Bahasa Sunda yang disinggung Arteria saat rapat kerja anggota DPR, menurut Zulpan, memang bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.
“Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat kerja yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia, dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” tegas Zulpan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.
Seperti diberitakan sebelumnya yang dikutip dari Antara, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
“Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” kata Husein, Kamis (21/1/2022).
ARIEF RAHMAN MEDIA