Jurnal9.com
Headline News

Putri Jalani Tes Kejiwaan, Jika Sehat, Apakah Dilakukan Penahanan?

Putri Candrawathi

JAKARTA, jurnal9.com – Polri akhirnya buka suara mengenai penahanan tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Tim  penyidik kini sedang fokus untuk mengevaluasi kesehatan tersangka.

“Saat ini tim penyidik Polri tengah fokus pada kesehatan Putri Candrawathi. Dari fisik maupun psikisnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Putri menjalani pemeriksaan fisik dan psikis ini untuk mengetahui kondisi kesehatannya saat ini. Dan ini dilakukan langsung oleh Bidang Kedokteran dan Kesahatan (Bidokkes).

Dan pemeriksaan kesehatan Putri ini dilakukan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka PC, berikut barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan,” kata Dedi.

Setelah hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Putri. Maka hasilnya akan diserahkan kepada penyidik.

Wartawan menanyakan, jika Putri dinyatakan sehat dari fisik dan psikisnya, apakah langsung ditahan?

Dedi mengaku belum bisa memastikan terkait penahanan Putri ini. Sebab keputusannya menjadi wewenang penyidik.

“Saya tidak berani berandai andai dulu, nanti nunggu P21. Selanjutnya kalau dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” tegasnya.

“Tapi dari pihak pengacaranya kalau mau melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik,” kata Dedi.

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama hampir 12 jam.

Kuasa hukum keluarga Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya tidak menjalani penahanan.

Baca lagi  Menag: Calon Jemaah Haji Indonesia Diharapkan Dapat Prioritas Vaksinasi

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Putri, karena alasan-alasan kemanusiaan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu,” tutur Arman.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Menparekraf Jelaskan Cara Dapatkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 triliun

adminJ9

Vaksin AstraZeneca yang Haram Mengandung Babi, Boleh Dipakai untuk Cegah Bahaya Pandemi

adminJ9

Komisi II DPR Geram: Ketua KPU Sebut Pemilu 2024 Cuma Coblos Partai

adminJ9