Nikita Mirzani
SERANG, jurnal9.com – Sidang terdakwa artis Nikita Mirzani, unik. Ia dibebaskan hakim pada sidang Kamis (29/12/2022). Sebelum bebas, dia menuduh jaksa disuap, Dito Mahendra. Tuduhan di ruang sidang itu sungguh nekad.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) Nikita mengatakan, “Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi, saya dapat dari orang Kejaksaan. Beliau mau jadi saksi, dan siap untuk melepas jabatannya.”
Tuduhan keras itu spontan menghebohkan ruang sidang. Penonton bersorak mendukung Nikita. Sampai hakim mengetuk palu, mengingatkan agar pengunjung tenang.
Tim Jaksa Penuntut Umum tiga orang: Edwar menjabat Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Serang, serta Jaksa Slamet dan Fitri. Mereka diam.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, kaget. Itu tuduhan serius, harus diungkap Nikita.
“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang. Tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata Hakim Dedy.
Kemudian Nikita menjelaskan, “Abangku yang mengundurkan diri itu Jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda. Saya sedang minta kawan semalam agar Jaksa Ayu mau bicara.”
Sementara Jaksa Fitria yang menangani perkara ini, mengaku dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan.”
Nikita menjelaskan asal-usul tuduhan tersebut. Awalnya dia merasa dipersulit ketika meminta izin perawatan berobat dari jaksa. Lantas dia menyelidiki, mengapa dia dipersulit.
Kemudian Nikita mendapat informasi dari jaksa (bukan JPU perkara itu). Dan jaksa pemberi info, siap menjadi saksi dugaan suap ini, jika memang diperlukan.
Tuduhan Nikita ini serius. Dia mengaku siap membuktikan. Akhirnya, keputusan hakim membebaskan Nikita.
Tapi vonis hakim itu bukan karena tuduhan suap. Tetapi JPU dianggap hakim, tidak serius membawa perkara itu ke persidangan.
“Menimbang terhadap Dito Mahendra telah dilakukan upaya paksa, tapi tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir,” kata Hakim.
“Mengadili. Satu, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan.”
Kontan, pengunjung sidang bersorak. Nikita menangis gembira. Dia bersujud di ruang sidang, sampai dilerai Polwan.
Ini perkara pencemaran nama baik melalui medsos. Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Tapi Dito tidak pernah menghadiri sidang. Dipanggil sampai empat kali persidangan, Dito tidak pernah hadir.
Nikita didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Perkara pencemaran nama adalah delik aduan. Artinya, korban harus melapor ke polisi, juga hadir di persidangan. Tidak boleh diwakili. Dito yang melapor ke polisi, tapi tidak pernah menghadiri sidang.
Konstruksi perkara, cek-cok di medsos antara Nikita dengan Nindy Ayunda. Lalu merembet ke Dito, pacarnya Nindy Ayunda.
Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Kata Nikita, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.
“Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy… hak orang itu,” tulis Nikita dalam unggahannya.
Unggahan Nikita itu dilaporkan Dito ke polisi. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa.
Rabu, 15 Juni 2022 rumah Nikita dikepung 12 polisi, tapi polisi itu tidak masuk ke rumah. Hanya mengepung di depan rumah. Padahal, Nikita ada di dalam rumah. Setelah beberapa jam, tim polisi meninggalkan lokasi tanpa membawa Nikita.
Selasa, 25 Oktober 2022 Nikita benar-benar dijemput dan ditahan di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Lantas diadili. Akhirnya kini dibebaskan hakim.
Perkara ini bakal jadi contoh perkara serupa, kelak. Baru kali ini perkara pencemaran nama baik via medsos diadili dan korban tidak hadir di persidangan. Umumnya, korban hadir.
Soal Dito mangkir di persidangan, juga unik. Sampai empat kali, dalam empat kali sidang, Dito dipanggil agar menghadiri sidang. Tapi tidak pernah hadir.
JPU yang didesak hakim agar menghadirkan Dito, selalu mengatakan Dito berhalangan hadir, karena sakit. Sampai sidang terakhir, Kamis, 29 Desember 2022, JPU menyatakan, Dito berada di Malaysia karena alasan kesehatan.
Nikita membantah keras, “Dito bohong. Kemarin (Rabu, 28 Desember 2022) ia melakukan perjalanan ke Singapura jam 8.25, sampai di Singapura jam 11 siang. Ini… Saya punya bukti perjalanannya,” tegas Nikita
JPU tidak berkomentar. Diam saja.
Nikita galak. Siapa pun dia lawan.
Minggu, 12 Juni 2022 dia bertinju di ring tinju melawan Dinar Candy di acara Holywings Sport Show. Di situ tampak, Nikita menghajar Dinar dengan jab bertubi-tubi, diikuti straight kanan telak.
Dalam perkara melawan Dito, Nikita sangat agresif. Siap dengan bukti hukum. Tapi musuhnya mangkir di persidangan.
DJONO W OESMAN
(Wartawan Senior)