Jurnal9.com
News

Ini Biaya Haji Terbaru yang Disepakati Pemerintah dan DPR

Suasana jamaah di Masjidil Haram sedang menjalankan ibadah umrah selama masa pandemi

JAKARTA, jurnal9.com – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung parlemen Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji disepakati sebesar Rp 39.886.009,” tegas Menag Yaqut.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.

Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih pada 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca lagi  Arief Budiman Dipecat dari KPU Gara-Gara Mendampingi Evi Saat Ajukan Gugatan ke PTUN

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 orang jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” kata Menag menjelaskan.

Hal tersebut terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Nikita Mirzani Tuduh Oknum Jaksa Disuap untuk Menjerat Dirinya

adminJ9

Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo: Bisa Dijerat Pasal 242 karena Berikan Kesaksian Palsu

adminJ9

Menelusuri Kasus Perizinan Ekspor Lobster yang Dikaitkan Menteri KKP Edhy Prabowo

adminJ9

Leave a Comment