Jurnal9.com
HeadlineNews

Arief Budiman Dipecat dari KPU Gara-Gara Mendampingi Evi Saat Ajukan Gugatan ke PTUN

Ketua KPU Arief Budiman saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menggugat ke PTUN atas pemberhentiannya dari Komisioner oleh DKPP beberapa waktu lalu.

JAKARTA, jurnal9.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Meski begitu Arief tetap sebagai komisioner.

Demikian putusan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan pada Rabu (13/1/2021) sore di Jakarta.

Seperti dibacakan Ketua DKPP Muhammad yang menyebutkan pemberhentian itu tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Pak Arief Budiman dipecat dari Ketua KPU gara-gara melakukan pelanggaran etik ikut mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menggugat ke PTUN atas diberhentikannya oleh DKPP,” tegas Muhammad dalam keterangan resmi kepada wartawan.

Alasan Ketua KPU itu diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan ikut mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang menggugat pemberhentiannya dari Komisioner KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Muhammad menjelaskan bahwa DKPP menerima pengaduan, dan selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. “KPU segera memilih ketua KPU baru untuk menggantikan Arief Budiman yang sudah diberhentikan oleh DKPP,” tegasnya.

“Dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” lanjut Muhammad.

Pelanggaran etik ini diadukan oleh seorang bernama Jupri yang menggugat Arief Budiman sebagai Ketua KPU yang ikut mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan ke PTUN karena diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 lalu.

“Jupri mengadu dengan dalil Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU yang telah menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020,” ungkap Muhammad.

Baca lagi  Nurdin Halid: Klub Sepak Bola Eropa Dikelola dengan Sistem Koperasi

Karena itu majelis hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:

1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku ketua KPU.

Menyangkal

Arief Budiman menyangkal jika dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan DKPP atas aduan seorang pengadu.

Arief pun menyikapi putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari Ketua KPU tersebut dianggap keputusan itu tidak tepat.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ungkap Arief.

Ia mengaku belum menerima putusan resmi berbentuk hard copy dari DKPP.

“Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu. Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” kata Arief.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Jemaah Umrah Indonesia Sudah Dibuka, Tapi Kemenag Beri Konfirmasi Belum Ada

adminJ9

Meski Pandemi, Luar Biasa Realisasi Investasi 2020 Lampaui Target Capai Rp826,3 triliun

adminJ9

Pro Kontra Ucapan Presiden Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye: Ini Penjelasannya

adminJ9

Leave a Comment