
Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
JAKARTA, jurnal9.com – Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara mendapat cemoohan masyarakat.
Banyak masyarakat merasa kecewa dengan putusan MA yang mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Alasan MA karena Menteri Kelautan dan Perikanan ini dianggap sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat.
“Edhy Prabowo dianggap Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah bekerja baik, Apanya yang baik pak hakim di MA? Sudah jelas melakukan perbuatan jahat tindak korupsi yang melawan hukum, kok dibilang sudah bekerja dengan baik, Ini kan nggak masuk akal,” komentar Kosasih ke redaksi, 10 Maret 2022.
“Sehingga hakim di MA mengubah putusan Pengadilan Negeri dengan mengurangi hukuman pidana penjara 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara,” lanjutnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.
“ICW melihat [Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap sudah bekerja dengan baik] hal yang meringankan Edhy Prabowo dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukumannya, ini benar-benar tidak masuk akal. Sebab kalau ia sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak akan diproses hukum oleh KPK,” kata Kurnia Ramadhan, peneliti ICW ini.
Edhy Prabowo, tegas Kurnia, adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai menteri yang memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Karena itu Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Ini sudah jelas karena perbuatannya melawan hukum. Tapi kok masih dibilang menteri yang sudah bekerja dengan baik?,” tegas Kurnia.
“Majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menyebutkan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” ungkapnya.
Menurut ketentuan itu, kata Kurnia, secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.
“Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal. Sebab hanya 6 bulan lebih berat kalau dibandingkan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Padahal dengan kejahatan korupsi yang dilakukan Edhy, sudah jelas melanggar sumpah jabatannya sendiri,” jelas peneliti ICW ini.
“Apa yang dilakukan Edhy ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela yang dikutuk masyarakat. Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah melihat betapa tidak masuk akalnya putusan kasasi MA mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Edhy,” ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti putusan kasasi MA yang mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo. Sebab perbuatan yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini sebagai extraordinary crime.
“Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.(10/3/2022)
Ali Fikri mengatakan bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
“Korupsi itu sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena itu cara-cara pemberantasannya harus dengan cara yang luar biasa pula,” tegas Ali Fikri.
Semestinya MA, menurut Ali, melalui putusannya harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan memberikan efek jera agar dapat mencegah perbuatan serupa terulang lagi.
“Pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik,” ucap Ali.
ARIEF RAHMAN MEDIA
