Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdlor
JAKARTA, jurnal9.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdlor akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, maka KPK menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) dalam kasus pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dalam perkara ini, lanjut Tanak, Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ini disebut telah menerima uang hasil pemotongan intensif melalui sopirnya.
Pemotongan dana insentif bagi ASN BPPD ini berawal saat Gus Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Aturan dalam bentuk keputusan Bupati itu dibuat dan ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan tahun anggaran 2023. Ini yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai (ASN) di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tegas Tanak menjelaskan.
Setelah aturan itu dibuat, lanjut Tanak, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang akan diterima para ASN, sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
“Setelah menghitung besaran dana insentif dan pemotongannya, kemudian diperuntukkan kebutuhan AS (Ari). Tapi yang lebih dominan uangnya adalah AMA (Gus Muhdlor),” ujarnya.
Adapun besaran pemotongan itu berkisar 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima ASN BPPD.
Dalam upaya untuk menutupi aktivitas tersebut, menurut Tanak, yaitu Ari memerintahkan Siska agar teknik penyerahan uang hasil pemotongan dilaksanakan secara tunai.
Pemotongan dana itu kemudian dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Kemudian untuk mengkoordinasi mengenai distribusi pemberian hasil pemotongan, Ari berkomunikasi dengan Gus Muhdlor lewat beberapa orang kepercayaannya.
“Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir pribadi AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ungkap Tanak menjelaskan.
Terhitung selama pada 2023, lanjut Tanak, siska dapat mengumpulkan uang hasil pemotongan dana insentif dari ASN itu mencapai Rp 2,7 miliar.
“Tentunya Rp 2,7 miliar ini menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik. Dan angka itu masih temuan awal dan akan terus dikembangkan,” ungkap Wakil Ketua KPK itu.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024. Total dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Gus Muhdlor, Ari, dan Siska.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Namun saat dilakukan OTT itu Gus Muhdlor lolos. Sedangkan Ari dan Siska tertangkap dalam OTT tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan pada tersangka Ari dan Siska, KPK menemukan bukti dari keterangan kedua tersangka tersebut atas keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD pemkab Sidoarjo.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA