Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat melakukan pertemuan dengan Hasnaeni, Ketua Partai Republik. Pertemuan ini dianggap melanggar kode etik.
JAKARTA, jurnal9.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni, bahkan melakukan tindakan pelecehan seksual, supaya dia dipecat secara tidak terhormat.
Sebab pertemuan yang dilakukan oleh keduanya [Hasyim-Hasnaeni] itu menimbulkan citra buruk untuk KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Perkumpulan Pemuda Keadilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (13/3/2023).
“DKPP tidak boleh tebang pilih dalam memproses kasus yang menjerat Ketua KPU. Sudah jelas melakukan pertemuan dengan ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni, itu melanggar kode etik. Apalagi sampai melakukan pelecehan seksual,” ungkap Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
“Ada indikasi pertemuan seperti ini semestinya tidak boleh dilakukan oleh Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan ketua umum partai,” tegasnya.
Dendi Budiman melaporkan tindakan Hasyim Asy’ari ke DKPP dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Januari 2023 lalu.
“Apalagi Hasnaeni sampai berani membongkar rahasia bahwa pemenang Pilpres 2024 sudah diketahui siapa pemenangnya. Ini kan sangat mencederai demokrasi. Buat apa bikin Pilpres kalau memang sudah diatur siapa pemenangnya,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Hasnaeni, Andi Bashar meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari untuk memecat dari jabatannya.
“Saya berharap pak Hasyim Asy’ari sendiri mundur daripada dipecat. Karena perbuatannya sudah merusak marwah penyelenggara Pemilu,” kata dia.
Menurut Andi Bashar, jika isu pelecehan seksual sudah melibatkan seorang pemimpin seperti Ketua KPU, sudah pasti hasil Pemilu tidak bisa dipercaya.
“Di luar negeri, ada pejabat KPU maupun pejabat negara melakukan pelecehan seksual, pasti mengundurkan diri,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta dengan tegas kepada Hasyim untuk mundur dari jabatannya daripada dipecat secara tidak terhormat.
Namun jika Hasyim tidak mau mundur, lanjut Andi, maka akan meminta kepada DKPP untuk mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU.
Seperti diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP dengan dua perkara, yaitu perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman.
Kemudian, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.
Kedua perkara ini melaporkan terkait tindakan Hasyim Asy’ari yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA