
Kepala BGN Dadan Hindayana yang korupsi ditahan Kejagung
JAKARTA, jurnal9.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua Wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai dicopot Presiden Prabowo Subianto Selasa (2/6/2026) kemarin – kini ketiganya langsung ditahan Kejaksaan Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara DH, SS dan LP sebagai saksi, lalu berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya tim penyidik hari ini Rabu (3/6/2026) telah menetapkan sebagai tersangka. Dan ketiganya langsung ditahan,” kata Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam keterangan konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Dalam perkara ini Kejagung menemukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang dilakukan ketiga tersangka. Seperti sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dijadikan sarana kejahatan,” ia menambahkan.
Sejumlah yayasan itu, lanjut Syarief, ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN yang mendapat perhatian khusus dari para tersangka.
“Bahkan ada sebagian dari yayasan itu telah terafiliasi dengan sejumlah pejabat. Dan yayasan yang terafiliasi ini, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP. Mereka telah mendapatkan insentif sampai miliaran rupiah setiap hari,” tegasnya.
Selain itu para tersangka, kata dia, diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN dengan cara melawan hukum. Seperti mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Kejagung juga menemukan bahwa dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai kebutuhan riil kondisi di lapangan. Sehingga ada upaya mark up harga yang menimbulkan kerugian negara,” ungkap Syarief.
“Pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan atau di mark up harganya,” ia menjelaskan lagi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ini juga mengungkap pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan atau di-mark up harganya, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang tidak sesuai ketentuan atau di-mark up harganya.
Atas perbuatannya itu, DH, SS dan LP disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi terlibatnya petinggi BGN ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah memonitor kinerja BGN ini selama 1,5 tahun.
“Selama 1,5 tahun itu Presiden merasa kecewa melihat kinerja BGN yang buruk. Dan ditemukan kejanggalan dalam tata kelolanya. Sehingga bapak presiden memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN pada Selasa kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Setelah ketiga pimpinan BGN itu dicopot Presiden Prabowo pada Selasa kemarin, pihak Kejagung langsung menjemput paksa Dadan Hindayana dari kediamannya di Bogor. Sony Sanjaya dijemput paksa di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dan Lodewyk dijemput di kediamannya di Matraman Jakarta Timur.
Sementara itu pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut dicopotnya para petinggi BGN sebenarnya Presiden Prabowo baru merespon aspirasi masyarakat.
“Padahal rakyat sudah lama memprotes kepemimpinan para petinggi BGN itu. Karena dari awal mereka menjabat, mereka dianggap tidak mengerti birokrasi pemerintahan, tidak mengerti hukum anggaran, sehingga banyak rakyat yang protes, melihat kejanggalan itu,” ujarnya.
Mahfud mengaku sudah mengingatkan hal itu kepada Presiden Prabowo, tetapi baru sekarang yang diresponnya. “Dari awal sudah nggak bener jalannya BGN. Banyak masalah. Mulai dari banyaknya siswa yang keracunan, dan kejanggalan dalam pengelolaannya. Buktinya sekarang mereka diduga korupsi,” ia menegaskan lagi.
ARIEF RAHMAN MEDIA
