Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menghormati dan menerima putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Karena itu bersifat final dan mengikat.
Meski begitu, pemerintah tetap menjamin investasi yang sudah ditanam maupun yang akan ditanam di Indonesia saat dibuat UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun tersebut, Jadi tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
Sebab putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu masih memiliki kepastian hukum.
Karena, tegas Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.
“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” tutur mantan Ketua MK ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021) dikutip Antara.
Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.
“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” ujar Mahfud.
Namun pemerintah, menurut dia, akan berupaya merampungkan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dalam kurun kurang dari dua tahun.
Pemerintah menanggapi putusan MK yang terkait dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut.
“MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.
ARIEF RAHMAN MEDIA