Jurnal9.com
HeadlineNews

Waduh..! Ada Jutaan Data Pasien RS Bocor Lagi, dan Dijual di Forum Gelap

Ilustrasi serangan siber

JAKARTA, jurnal9.com – Kini terkuak lagi, peretas mengklaim ada jutaan data pasien rumah sakit yang berasal dari “server pusat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia”  per tanggal 28 Desember 2021 lalu, diduga bocor lagi, dan katanya dijual di forum gelap.

Berdasarkan tautan yang beredar, menyebutkan dokumen sebesar 720 GB itu berisi informasi medis pasien dari berbagai rumah sakit di Indonesia.

Bahkan pengunggah di forum tersebut menunjukkan lampiran sampel 6 juta data tersebut yang berisi, antara lain, nama lengkap pasien, rumah sakit, foto pasien, hasil tes covid-19 dan hasil pindai X-Ray.

Selain dalam lampiran itu menyebutkan data yang bocor tersebut, juga berisi keluhan pasien, surat rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), laporan radiologi, hasil tes laboratorium, dan surat persetujuan menjalani isolasi untuk covid-19.

Melihat tautan yang beredar mengenai klaim tersebut, pihak Kementerian Kesehatan RI menyatakan sedang menelusuri adanya dugaan kebocoran data itu.

“Kami sedang melakukan assessment permasalahan yang terjadi, dan mengevaluasi sistem kami,” kata Chief Digital Transformation Officer, Kemenkes, Setiaji, Kamis (6/1/2022).

Sementara itu juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti pemberitaan dugaan kebocoran sejumlah besar data para pasien tersebut. Dan Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Menteri Kominfo telah memerintahkan untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedy.

Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan privat, terutama yang mengelola data pribadi, agar secara serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi. “Kelayakan dan keandalan yang dimaksud berkaitan dengan aspek teknologi, tata kelola dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Baca lagi  RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan yang Tercantum dalam UU ITE

Sumber: Antara

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Tripadvisor Memilih Bali Masuk 25 Destinasi Wisata Terbaik Dunia

adminJ9

Barca Sesumbar Punya Peluang Menang, Sama dengan Bayern

adminJ9

Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Ini Tertinggi Selama 9 Tahun Pemerintahan Jokowi

adminJ9

Leave a Comment