Jurnal9.com
HeadlineNews

Ujian Nasional Resmi Dihapus, Diganti Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Ilustrasi siswa-siswi sedang belajar berbasis komputer

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus ujian nasional (UN) di sekolah, dan akan diganti dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid SMA sederajat, mulai November 2025.

“Ujian nasional (UN) mulai tahun ini sudah tidak ada lagi. Sebagai penggantinya akan dilaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah yang dimulai November tahun ini,” kata Laksmi Dewi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan beberapa mata pelajaran untuk pelaksanaan TKA yang disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK.

Disebutkan siswa kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat akan menjalani TKA meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika.

Kemudian untuk siswa kelas 12 SMA sederajat, materi ujian TKA, meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.

Pelaksanaan TKA wajib diikuti bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat untuk mengikuti tes dengan berbasis komputer.

“Sudah tidak ada lagi istilah ujian. Ujian itu yang bikin traumatik. Karena ada yang lulus, dan ada yang tidak lulus. Sekarang kami ganti dengan istilah Tes Kemampuan Akademik yang lebih ramah,”  ungkap Mendikdasmen seperti disampaikan Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga, Kemendikdasmen.

“Namun TKA bukan pengganti ujian nasional. Karena TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa,” ia menegaskan.

Mendikdasmen menjelaskan TKA yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 ini bertujuan untuk mengukur kompetensi akademik siswa.

Baca lagi  LP3ES: Menunda Pemilu 2024 Tidak Punya Dasar Hukum dan Konstitusi

“Diharapkan hasil tes TKA ini bisa diintegrasikan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” ujarnya.

Kini pihak Kemendikdasmen akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk pengintegrasian hasil TKA dalam penerimaan mahasiswa baru.

Jadwal TKA

Berikut rincian jadwal untuk pelaksanaan TKA SMA/SMK tahun 2025 ini:

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/SMK sederajat pada 1-9 November 2025

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMP/MTs sederajat diperkirakan Maret atau April 2026

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI sederajat diperkirakan Maret atau April 2026

Mata pelajaran TKA 2025

Mata pelajaran dalam Tes Kemamuan Akademik untuk kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat:

Bahasa Indonesia

Matematika

Mata pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat:

Bahasa Indonesia

Matematika

Mata pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun:

Bahasa Indonesia

Matematika

Bahasa Inggris

Mata pelajaran pilihan:

1.Matematika lanjutan

2.Bahasa Indonesia lanjutan

3.Bahasa Inggris lanjutan

4.Fisika

5.Biologi

6.Ekonomi

7.Sosiologi

8.Geografi

9.Sejarah

10.Antropologi

11.PPKn/Pendidikan Pancasila

12.Bahasa Arab

13.Bahasa Jerman

14.Bahasa Prancis

15.Bahasa Jepang

16.Bahasa Korea

17.Bahasa Mandarin

18.Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

Mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai (18) merupakan mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat.

Setiap siswa memilih sebanyak dua mata pelajaran.

Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK sebagai berikut:

a.Pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19), dan

b.Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai (18).

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M       

Related posts

HRS Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

adminJ9

Ridwan Kamil: Kalau Mau Menjadi Pemimpin, Jangan Punya Niat Mencari Nafkah

adminJ9

H-2 Otopsi Yosua, Begini Gambarannya

adminJ9

Leave a Comment