
Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA, jurnal9.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tom Lembong memang tidak ada niat jahat dan tak menerima keuntungan dari impor gula itu saat menjabat Menteri Perdagangan.
“Tetapi kebijakannya dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak lain. Sehingga dianggap bersalah, dan tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dari fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta, dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Ini sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Akibat kebijakan Tom Lembong itu, sebut hakim, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 194.718.181.818,19, bukan yang dikatakan sebelumnya Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana dalam kesimpulan jaksa.
“Didasari atas perbuatan melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PPI Persero,” jelas Hakim.
Majelis tidak sependapat dengan komponen kerugian negara yang kedua yakni sebesar Rp 320.690.559.152.
Kritik atas vonis Tom Lembong
Putusan itu mendapat kritik dari pakar hukum Tata Negara Bavitri Susanti yang menilai vonis yang diterima Tom Lembong tidak menjelaskan perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjabat Menteri Perdagangan.
“Apa yang dilakukan Tom Lembong dalam konteks jabatan itu (saat menjabat Menteri Perdagangan) yaitu mengambil kebijakan (impor gula). Padahal ini juga dilakukan Menteri-menteri sebelumnya,” kata Bavitri.
Dan putusan itu, lanjut dia, dinilai majelis hakim telah mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi. Ia lalu mengutip pernyataan Tom Lembong.
“Majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” kata Tom Lembong kepada wartawan seusai sidang pada Jumat (18/7/2025).
Bavitri justru menduga kasus ini sengaja dikaitkan dengan kriminalisasi politik Tom Lembong dalam Pilpres yang lalu. Ada semacam dendam politik. “Sebab dalam vonis ini, Tom Lembong tidak ada niat jahat dan tidak adanya mens rea,” tegasnya.
Sementara itu pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi bahwa vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula ini, sebenarnya karena ia menjalankan kebijakan sebagai Menteri Perdagangan.
“Pejabat (menteri) siapa pun yang menjalankan kebijakan seperti itu bisa dikenai tindak pidana dengan alasan menganut sistem ekonomi kapitalis,” ujarnya.
“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, maka siapa pun bisa dikenakan tindak pidana. Dan banyak orang di negeri ini bisa dipenjara,” kata Feri menegaskan lagi.
Dalam vonis ini, lanjut dia, nilai-nilai keadilan tidak tercermin dalam kasus Tom Lembong.
Contohnya hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam diri Tom Lembong.
“Padahal dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar, disebutkan bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Dalam vonis kasus Tom Lembong ini di mana letak adilnya,” tutur Feri.
“Jangan-jangan semua pihak yang berseberangan dengan pemerintah saat ini bisa menjadi terget,” ia menambahkan.
Feri melihat kasus Tom Lembong ini tak lepas dari dendam politik, sama seperti kasus Hasto. “Karena sudah tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka yang secara politik melemah, kemudian mereka ditangkap, diambil untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.
Menanggapi kritik dari pakar hukum Tata Negara itu, Kejagung membantah kalau kasus Tom Lembong ini bermuatan politik. “Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum. Bukan bermuatan politik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditanya wartawan di Jakarta.
Bahkan Kejagung merasa tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan 6 bulan. “Karena itu Kejagung bakal mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun dan 6 bulan kasus importasi gula Tom Lembong pada periode 2015-2016,” ujarnya.
“Pihak jaksa penuntut umum Kejagung pasti mengajukan banding atas vonis Tom Lembong. Kami masih memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan itu,” ia menambahkan.
Begitu pun pihak kubu Tom Lembong juga akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor itu.
“Kami terus memperjuangkan keadilan dengan mangajukan banding atas vonis majelis hakim itu. Jangankan vonis 4,5 tahun penjara. Divonis sehari pun oleh majelis hakim, kami tetap mengajukan banding,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan usai sidang.
“Tom Lembomg tidak mempunyai niat jahat merugikan negara dalam impor gula. Dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” lanjut dia.
ARIEF RAHMAN MEDIA
