Aksi unjukrasa massa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR RI, Senayan, jalan Gator Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, jurnal9.com – Meski RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang diusulkan Fraksi PDIP banyak ditolak Umat Islam, termasuk sejumlah partai di DPR RI, rupanya partai Banteng ini masih ngotot ingin mempertahankan RUU HIP dengan mengganti nama RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti usulan PDIP yang ingin mengembalikan RUU HIP yang banyak menuai polemik menjadi RUU PIP dinilainya tak akan menyelesaikan masalah.
“Saya khawatir, jika pembahasan RUU HIP yang berkaitan dengan Pancasila itu dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Meski nama RUU HIP itu diganti menjadi RUU PIP sekali pun,” ungkapnya.
Sebab, menurut Saleh, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. “Kalau dilanjutkan hanya dengan mengubah judul dari HIP menjadi PIP saja, saya pastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas,” kata politisi PAN ini kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (27/6) .
Pemerintah sendiri meminta kepada DPR agar pembahasan RUU HIP ini ditunda. Namun Partai PAN seperti disampaikan Saleh meminta pembahasan RUU HIP ini dihentikan. Karena dinilainya menimbulkan kontroversial.
“Saya mendesak bahwa pembahasan soal RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Mau nama HIP atau diganti PIP, kalau masih terkait pembahasan Pancasila yang jelas-jelas menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversial, tetap harus diberhentikan,” kata Saleh.
Partai Gerindra lewat juru bicaranya Habiburokhman mengatakan pembahasan terkait RUU HIP, partainya lebih mengutamakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Polemik RUU HIP tak perlu diperpanjang. Pembentukan UU sebagai bagian dari pembangunan hukum idealnya melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” ujarnya.
Soal RUU HIP yang diusulkan PDIP menjadi RUU PIP, menurut Habiburokhman, pihak partainya belum mau menanggapi usulan tersebut, karena belum menjadi usulan resmi. “Di DPR ada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Kami akan menanggapi jika usulan nama RUU HIP itu sudah diubah menjadi RUU PIP secara resmi di DPR,” ucapnya.
Muhammadiyah tetap menolak RUU HIP. “Jangan sampai ada yang mengajukan nama berbeda, kalau itu masih terkait Pancasila. Muhammadiyah tetap menolaknya,” kata Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah.
Dia mendesak DPR agar menghentikan pembahasan dan mencabut RUU yang terkait Pancasila ini. “ Sudah jelas aksi masyarakat turun ke jalanan ini menunjukkan ada gejolak soal usulan RUU HIP, dan kalau dilanjutin dapat memecah belah bangsa,” tuturnya.
Bahkan aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung DPR RI itu sempat diwarnai insiden pembakaran bendera berlambang palu arit dan bendera PDIP. Tentu saja pembakaran bendera menyulut reaksi dari PDIP. “Ini sudah menunjukkan gejolak yang dapat memecah belah bangsa,” tegas Sekum Muhammadiyah itu lagi.
Bahkan dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) juga memberikan tanggapannya bahwa pembahasan soal RUU HIP itu akan menimbulkan multi tafsir Pancasila. Apalagi pembahasan yang menimbulkan kontroversial ini dilakukan di tengah masyarakat menghadapi pandemi corona.
“Bisa saja pembahasan RUU HIP yang menyangkut masalah tafsir Pancasila akan membawa pertentangan yang bisa memecah belah kita sebagai bangsa,” ujar Gomar Gultom, Ketua Umum PGI.
“Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis seperti sejarah awal pembentukan RI. Jadi untuk kondisi sekarang sepertinya kurang kondusif diangkat kembali perdebatan tafsir Pancasila tersebut,” lanjut dia.
Menanggapi polemik RUU HIP kemudian diganti PIP itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal partainya menginginkan suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam pembinaan ideologi bangsa.
“Karena itu kami ingin agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang dalam muatan hukumnya untuk mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan pembinaan ideologi Pancasila,” kata Ahmad Basarah memberi alasan mengusulkan RUU HIP yang akan diganti menjadi RUU PIP tersebut
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA