Jurnal9.com
News

Publik Marah pada PM Yordania yang Terapkan Hukum Tebang Pilih, Akhirnya Pecat 2 Menteri

Dua menteri yang dipecat karena melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri kerumunan perjamuan pesta di tempat umum (Dari kiri: Menteri Dalam Negeri Samir Mobeideen dan Menteri Kehakiman Bassam Talhouni)

AMMAN, jurnal9.com – Kemunculan Menteri Dalam Negeri Samir Mobeideen dan Menteri Kehakiman Bassam Talhouni, Yordania, menghadiri perjamuan pesta dengan melanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun tanpa menjaga jarak sosial di tempat umum, pada Ahad (28/2) membuat kemarahan publik negara itu.

Seperti diberitakan Reuters, mereka (publik) marah karena selama ini jika masyarakat biasa yang melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dikenakan denda yang sangat mahal. Sedangkan pejabat negara yang melanggar prokes tidak diberlakukan seperti orang biasa yang terjaring dalam pelanggaran tersebut.

Karena kemarahan publik itu akhirnya Perdana Menteri (PM) Yordania, Bisher al Khasawneh, mengambil tindakan tegas dengan memecat kedua menteri tersebut yang melanggar prokes dengan menghadiri pesta makan malam di sebuah restoran.

Pemerintah Yordania dalam beberapa hari terakhir ini telah mengumumkan aturan baru tentang prokes secara ketat yang bertujuan untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Ibukota Amman.

Di tengah diberlakukan aturan prokes tersebut, kemunculan kedua pejabat negara itu di tempat perjamuan umum, dengan mengabaikan aturan jaga jarak sosial menambah kemarahan publik.

Sebab sebelumnya polisi setempat menangkapi puluhan orang biasa yang telah melanggar prokes dengan berkerumun di tempat umum.

Akibat kemarahan publik terhadap penegak hukum Yordania yang menerapkan hukum tebang pilih itu masyarakat banyak yang melakukan protes menuntut keadilan pemberlakuan hukum yang sama.

Akhirnya beberapa pekan belakangan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas dengan menutup ratusan toko dan usaha selama dilakukan penguncian dan pembatasan di wilayah Ibukota Amman.

Baca lagi  Biden Mengeluh Dijegal Saat Siapkan Transisi Pemerintahannya, Apa yang Terjadi?

Pemerintah juga mengerahkan lebih banyak personel militer di ratusan pos pemeriksaan guna menegakkan keputusan menerapkan jam malam mulai tengah malam hingga pukul 22.00 waktu setempat, Kamis (25/2).

Pejabat pemerintah menjelaskan, bahwa gelombang infeksi terbaru didorong oleh orang-orang yang mengabaikan pembatasan sosial dan kerap melakukan kerumunan.

Berdasarkan aturan baru, siapa pun yang melanggar prokes seperti berkerumun tanpa menjaga jarak sosial, tidak menggunakan masker di tempat umum, bisa dikenai denda hingga US$140 atau sekitar Rp2 juta.

Hitungan denda yang mahal diberlakukan di sebuah negara yang relatif miskin seperti Yordania. Pandemi mengakibatkan pengangguran mencapai tingkat tertinggi. Negara Kerajaan Yordania dengan populasi sekitar 10 juta jiwa, melaporkan 380.268 infeksi dan 4.627 kematian covid-19.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Dea Membuat Video Porno Dijual Lewat Platform OnlyFans: Tersangka Tak Ditahan

adminJ9

Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

adminJ9

Akibat CLBK ‘Cinta Lama Belum Kelar’, Istri Polisi Selingkuh dengan Pacar Lama

adminJ9

Leave a Comment