Jurnal9.com
News

Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali: Tiru India dengan Terapkan PPKM Mikro

Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada malam hari di Pusat Perbelanjaan Jalan Tunjungan Kota Surabaya.

JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021diklaim mirip dengan Kebijakan Containment (pengetatan) di India.

Negara itu mengklaim berhasil menurunkan angka penularan covid-19 setelah menerapkan PPKM Mikro.

“Kami kan tanya ke menteri kesehatan India karena di sana kok bisa terjunnya tajam sekali. Apa kuncinya? Apa yang kita dengar mereka melakukan lockdown, ternyata tidak. Ternyata mereka melakukan lockdown mikro,” ucap Presiden Jokowi.

Jokowi menyatakan India memang sempat melakukan lockdown total. Namun negara itu kemudian mengubahnya menjadi PPKM mikro.

“Kalau ada di negara lain yang berhasil, kita juga [tiru]. Tapi tidak mungkin kita meniru yang negara kecil. Tidak mudah. Kita negara besar,” kata Jokowi.

India menolak melakukan lockdown secara nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate lebih dari 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

“Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar,” ujarnya.

Skema lockdown total dalam menangani covid-19, kata Jokowi, tidak akan efektif. Karena akan mempengaruhi ekonomi.

“Tidak efektif, ya wong yang [zona] merah RT, terus yang di lockdown satu kota. Jadi ekonominya yang kena. Kalau yang kena satu kelurahan, ya mestinya satu kelurahan saja yang isolasi, dikarantina,” tegas Jokowi.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah posko hingga tingkat desa disiapkan untuk mendampingi puskesmas dalam menangani pasien covid-19 yang diisolasi.

Baca lagi  Mahasiswa UI Kritik Jokowi dan Puan dengan Meme Tikus Berkepala Puan Maharani

PPKM Darurat di Jawa & Bali

Kebijakan pembatasan yang dilakukan antara lain: 1. Jam malam untuk kegiatan yang non essential. 2. Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan. 3. Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen. 4. Pembatasan work from office (WFO).

Kasus positif covid-19 pada 30 Juni 2021 kembali bertambah 21.807 kasus. Sehingga akumulasi positif covid saat ini sebanyak 2.178.272 kasus. Sementara jumlah orang meninggal juga bertambah 467 orang. Total orang yang meninggal menjadi 58.491 orang.  

Jumlah daerah dengan risiko tinggi penularan virus corona pun terus meningkat. Sejauh ini, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Disusul Jawa Barat 4.473 kasus dan akumulasi 381.455 kasus, dan Jawa Tengah 2.335 kasus dan akumulasi 2.335 kasus.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Kantor Staf Presiden Klaim Tak Punya Anggaran untuk Rekrut Buzzer

adminJ9

Arteria Dahlan Bikin Ulah Lagi; Jaksa Agung Suruh Pecat Kejati yang Berbahasa Sunda

adminJ9

Kemenag Siapkan Regulasi Umrah pada Masa Pandemi

adminJ9