Jurnal9.com
HeadlineNews

PPATK Temukan Penerima Bansos Mendanai Kegiatan Terorisme, Judi Online, Tipikor

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

JAKARTA, jurnal9.com – Kabar yang mengejutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada lebih dari 100 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan dana dari bansos terindikasi telah digunakan untuk mendanai terorisme dan judi online.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat anggaran di Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Jelas sekali ada lebih dari 100 orang itu NIK-nya terindikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme,” ujarnya kepada wartawan.

Ivan membenarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebut 571 ribu penerima dana bansos terlibat kegiatan terorisme dan judi online (judol). Selain itu mereka yang penerima bansos itu ada juga yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami telah mencocokkan data penerima dana bansos dari Kemensos itu dengan data rekening yang terlibat terorisme, judi online dan korupsi. Khusus judi online saja, angka transaksinya hampir mencapai Rp 1 triliun. Namun jumlah transaksi untuk kegiatan terorisme dan tindak pidana korupsi belum bisa disebutkan angkanya,” jelas Kepala PPATK itu.

“NIK bansos yang kami terima dari Pak Mensos, kami cocokkan dengan NIK terkait dengan kegiatan terorisme, judi online dan tindak pidana korupsi. Dan semuanya benar sesuai (NIK),” ia menambahkan.

Namun Ivan enggan menyebutkan nama bank BUMN yang terkait deposit dari transaksi yang mencapai hampir Rp 1 triliun tersebut. “Masih ada beberapa bank lain yang sedang kami cocokkan data NIK penerima bansos yang terlibat kegiatan terorisme, judi online dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan pihak Kemensos telah mencocokkan 28,4 juta NIK penerima dana bansos dengan data 9,7 juta orang yang dimiliki PPATK.

Baca lagi  Awas! 7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Tak Disadari Saat Sibuk Bekerja

Saifullah menyebutkan angka tersebut setara 2 persen dari seluruh penerima bansos pada 2024 sesuai data dari satu bank BUMN.

“Ditengarai oleh PPATK kalau mereka itu pemain judi online ada 571.410 KPM (keluarga penerima manfaat) yang NIK-nya sama ,” tutur Saifullah pada rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Mereka yang penerima bansos itu, lanjut Mensos, terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judi online. Adapun total nilai transaksi judi online penerima bansos itu angkanya mencapai Rp 957 miliar.

Terkait ditemukannya oleh PPATK itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakan untuk kegiatan terorisme, judi online maupun tindak korupsi.

“Kami masih akan menelusuri datanya. Cek datanya. Kalau benar ada bansos digunakan untuk kegiatan tersebut, kami akan hentikan bantuan sosialnya,” cetusnya.

Muhaimin menegaskan nantinya mereka yang terlibat menggunakan dana untuk terorisme, judi online dan korupsi, akan diberi sanksi berupa pencabutan bansosnya, meskipun mereka masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Zara Rutherford: Ini Benar-Benar Gila, Terbangkan Pesawat Sendirian Keliling Dunia

adminJ9

Presiden: Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

adminJ9

Geger Kebijakan Baru WhatsApp yang Mendapat Banyak Kecaman

adminJ9

Leave a Comment