Jurnal9.com
HeadlineNews

Palmer Situmorang: Saat ini Organisasi Advokat Banyak, AAI Harus Menjadi Pioner

Pengacara senior, Palmer Situmorang (Foto: Liputan 6)

JAKARTA, jurnal9.com –  Baru pertama kalinya sejak berdirinya Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) pada 1990, seluruh anggota AAI melayangkan mosi tidak percaya kepada Muhammad Ismak, SH, M.H, Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 yang juga penanggung jawab Munas, Steering Committee (SC), dan Organizing Committee (OC) Munas VI.

Darwin Aritonang, ketua tim pemenangan Palmer Situmorang, menyebutkan  bahwa DPP AAI telah membuat panggilan Munas sebelum ada izin penyelenggaraan dari Mabes Polri. “Ini kan merupakan kelalaian panitia pelaksana [Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020], SC, dan OC Munas VI AAI tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, panitia pelaksana Munas VI AAI (DPP AAI) mengeluarkan Surat Pemberitahuan bahwa Munas diadakan pada 25-27 Juni 2021 yang diumumkan di media massa. Namun seminggu sebelum Hari-H, Munas dinyatakan ditunda hingga selambat-lambatnya Desember 2021. Dan hingga batas waktu tersebut, Munas belum juga dilaksanakan.

Kemudian pada 17 Januari 2022, kata Darwin, panitia pelaksana Munas VI  AAI (DPP AAI) mengeluarkan surat pemberitahuan dan undangan lagi yang dimuat di media massa bahwa Munas VI AAI akan dilaksanakan pada Jumat-Minggu 11-13 Februari 2022. Namun sampai waktu yang diumumkan tersebut, panitia pelaksana Munas (DPP AAI) tidak bisa melaksanakan karena belum mengantongi izin penyelenggaraan Munas dari Mabes Polri.

Darwin menjelaskan para peserta menilai, DPP AAI di bawah Ketua Umum Muhammad Ismak, SH, M.H lalai karena tidak pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan acara Munas VI AAI ke Mabes Polri.

Karena itu, menurut Darwin, peserta Munas akhirnya mengeluarkan mosi tidak percaya dengan menyatakan DPP AAI periode 2015-2020 telah gagal melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar (AD) AAI : “Bahwa  Ketua Umum harus bertanggungjawab atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya, termasuk atas tidak terlaksananya Munas VI,” tulis peserta Munas dalam mosi tidak percayanya yang dibacakan di Venue Utama Munas VI AAI, Hotel Holiday Inn, Bandung, Sabtu (12/2/2022).

“Kami menyatakan Muhammad Ismak pejabat Ketua Umum AAI periode 2015-2020 tidak (lagi) memiliki legitimasi, dan tidak mampu menjalankan mandat tugas dan kewajibannya selaku Ketua Umum,” demikian dalam mosi tidak percaya tersebut.

“Tiga kali tanggal pelaksanaan telah ditentukan, namun tak juga terlaksana,” tegas Darwin.

Dari fakta-fakta tersebut di atas, lanjut dia, maka kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Ismak dinyatakan telah berakhir sesuai dengan AD ART AAI.

Baca lagi  Menelusuri Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Untuk mengisi kekosongan Pengurus DPP AAI dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam, maka anggota Munas VI AAI mengangkat dan mendeklarasikan secara aklamasi: Dr. Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum AAI (periode 2022-2027), Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum, Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal, Kuswara S. Taryono sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Dewan Penasihat, dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas.

Seusai terpilih menjadi Ketua Umum AAI periode 2022-2027, Palmer Situmorang dalam keterangan persnya mengatakan penundaan Munas VI AAI bukan semata-mata karena alasan pandemi covid-19, melainkan akibat kelalaian Muhammad Ismak sebagai Ketua Umum  DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian acara ke MabesPolri.

“Harusnya selaku penanggungjawab Munas, dia bisa mengambil sikap apakah menunda atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan/memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Harian Republika tanggal 27 Januari 2022, [jadi sebenarnya] penundaan acara Munas sudah tiga kali dilakukan”  kata Palmer.

AAI jadi pioner

Dia mengatakan saat ini organisasi advokat tercerai-berai alias sudah banyak bermunculan.

“Saya berharap AAI ini menjadi pioner. Tidak cukup organisasinya saja yang bergerak, tetapi tokohnya juga harus mampu memperlihatkan kemampuannya untuk memimpin, mempersatukan, mengajak memperjuangkan AAI sebagai penegak hukum yang disegani,” tegasnya.

Keberadaan AAI, menurut Palmer, pada awalnya dianggap sebagai organisasi advokat yang dikenal berpengaruh di tanah air. Namun lima sampai sepuluh tahun kemudian, organisasi ini mulai menurun.

“Seharusnya AAI menjadi pioner, dan memanfaatkan pengalaman kemapanan yang dulu sebagai organisasi pengacara dua terbesar. Dan kini diperlukan sosok pemimpin yang profesional, memiliki visi dan misi yang jelas, dan mampu memberikan perlindungan bagi anggotanya saat menjalankan profesinya,” ujarnya.

Palmer mengatakan AAI tercatat sebagai salah satu dari delapan organisasi pengacara yang mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Indonesia.

“Saya sendiri selaku pendiri, pengusul nama, dan ikut membiayai berdirinya AAI. Dan kini saya siap membenahi dan mengembalikan nama AAI sebagai organisasi advokat yang mumpuni. Saya akan bangkitkan AAI. Ini tugas mulia, tentunya harus mendapatkan dukungan dari anggota,” ungkap Palmer.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Kemendikbud Diminta Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring

adminJ9

Ucapan Ganjar Meremehkan Wartawan di Acara Mata Najwa, Banyak Dihujat Netizen

adminJ9

Mana yang Lebih Berbahaya, Henti Jantung atau Serangan Jantung?

adminJ9

Leave a Comment