Jurnal9.com
Headline News

Menelusuri Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

JAKARTA, jurnal9.com – Ketika peti jenazah Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat (Brigadir J) tiba di rumah orang tuanya di Jambi, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sampai-sampai pihak keluarga diminta oleh polisi yang membawa peti jenazah agar tak boleh membukanya.

Namun pihak keluarga melawannya, karena ini hak keluarga ingin melihat jenazah anaknya.

“Buka, buka, buka,” teriak Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir J.

Meski polisi tetap melarangnya dengan alasan jenazah sudah diotopsi. Namun Samuel tetap memaksa untuk membukanya.

Di tengah pertengkaran itu, Istri Samuel, Rosti Simanjuntak, ibunda dari almarhum Brigadir J, pun shock. Mulutnya terus meracau di depan peti jenazah

Brigadir J adalah anggota polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sambil sesenggukan, Rosti menahan tangis. Sebagai ibu ingin melihat jasad anaknya untuk kali terakhir.

Akhirnya polisi meminta Samuel untuk menandatangani dokumen terlebih dahulu bila ingin membuka peti jenazah.

“Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah. Saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan,” tutur Samuel.

Ketika polisi membuka peti jenazah, minta hanya orangtua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihat. Dan tidak boleh difoto. Keluarga Samuel pun sepakat.

Keesokan harinya, Minggu (10/7/2022), peti jenazah Brigadir J dibuka. Keluarga, menurut keterangan Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J, terkejut melihat kondisi jenazah yang penuh luka.

Ada 2 luka bekas tembakan di dada kanan, satu besar, satu kecil. Lalu jari manis dan kelingking patah. Dari jari kelingking masih keluar darah segar. Perut Brigadir J juga mengalami lebam.

“Leher sebelah kanan ada tembakan, tangan sebelah kiri juga ada bekas tembakan. Di kaki kanan ada bekas penganiayaan senjata tajam. Mata kiri sebelah kanan ada luka kaya sayatan. Di hidung ada bekas jahitan, di bibir juga. Giginya tadi rapih, pas dilihat berantakan,” kata Rohani.

Keluarga mulai curiga. “Kenapa pengaduan mereka waktu datang pertama itu baku tembak katanya,” lanjutnya.

Kecurigaan semakin besar ketika mengetahui tidak ada bukti CCTV dari rumah Irjen Ferdy Sambo, Handphone milik Brigadir J juga tidak ditemukan. Kalau memang terjadi baku tembak seperti yang disampaikan pihak kepolisian, pasti ada bekas tembakan saja. Tapi ini di bagian tubuh lainnya ada bekas luka sayatan.

“Tapi ya, hanya Tuhan yang tahu. Hukum dunia bisa direkayasa. Hukum Tuhan tidak bisa,” ucapnya.

Keluarga sudah melihatnya banyak kejanggalan setelah melihat langsung jasad jenazah yang terkesan ada penganiayaan.

Keputusan keluarga berubah.

Selang beberapa hari, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum guna menjawab segala kecurigaan.

Akhirnya, pada senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri. Keluarga dan tim penasehat hukum menemukan sejumlah fakta berbeda dengan yang dirilis oleh Karopenmas Mabes Polri.

“Antara lain, Karopenmas mengatakan terjadi tembak-menembak, tetapi kami tidak menemukan fakta itu dan karopenmas tidak bisa menunjukkan buktinya, berarti itu adalah hoaks,” ucap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Keluarga justru menemukan luka senjata tajam, luka sayatan, luka memar akibat pemukulan di sekujur tubuh.

“Kemudian ada pengerusakan gigi, rahang, sayatan di bibir, sayatan di hidung, sayatan di mata. Luka hancur di bahu sebelah kanan, dugaan pengerusakan jari-jari dan tangan kemudian sampai dengan luka sayatan di kaki,” jelasnya.

Baca lagi  Warga India Memuja Dewa dengan Mandi di Sungai yang Tercemar

Artinya, kalau ada luka sayatan berarti bukan luka tembak-menembak, melainkan penganiayaan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian orang lain.

“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Ada dalam dokumen berbentuk foto dan video. Dari luka yang diderita, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” kata Kamaruddin.

Ia akan meminta otopsi ulang. Dan lakukan visum et repertume. “Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu,” katanya.

Pada hari kejadian Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, kata Kamaruddin, Brigadir J masih berkomunikasi dengan ibunya lewat handphone. Brigadir J, bilang sedang berada di Magelang dan mau menuju Jakarta. Ia memperkirakan jarak waktu tempuh Magelang-Jakarta sekitar 7 jam, berarti sampai Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, berdasar surat permohonan otopsi dari Kapolres Jakarta Selatan kepada Rumah Sakit Polri tertanda pukul 17.00 WIB.

“Berarti Brigadir J datang sudah dalam kondisi mayat. Ini berarti, tindak pidana menyangkut locus delicti di antara Magelang dan Jakarta,” ucapnya.

Atas dasar itu, Kamaruddin meminta kepolisian segera mengamankan alat-alat yang bisa menjadi barang bukti.

“Mulai dari CCTV dari Magelang sampai Jakarta, mobil yang dipakai Brigadir J dari Magelang ke Jakarta. Dan ponsel Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya juga harus disita. Kemudian ponsel Bharada E dan ajudan lainnya.”

Ada pun mengenai handphone milik Brigadir J yang tidak juga ditemukan hingga saat ini, Kamaruddin menduga ada indikasi pencurian atau penghilangan.

“Sampai sekarang empat nomor handphone milik korban tidak ditemukan dimana. Dengan adanya handphone milik korban, proses penyeledikan akan lebih mudah dan cepat. Saya juga sudah buat laporan itu, terkait dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel korban,” papar Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J.

Bentuk Tim Investigasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memenuhi desakan masyarakat yang meminta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan. Sebagai penggantinya adalah  Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kapolri berharap pemeriksaan bisa lebih objektif.

“Tentunya kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota. Kami juga ingin peristiwa ini betul-betul bisa menjadi terang. Karena itu tim bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti terkait dengan hal-hal untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada,” papar Kapolri dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022)

Sebab, bagaimana pun juga Irjen Ferdy Sambo tidak akan lepas dari penyelidikan. Tim akan lebih mudah ketika membutuhkan keterangan dari siapapun terkait kasus ini.

“Kalau masih menjabat, pasti ada prosedur, ada kekhawatiran, ada intervensi, ada kesungkanan. Sekarang sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Albertus juga menilai apa yang dilakukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J sangat tepat. Sehingga nantinya penegakan hukum bisa berjalan transparan dan akuntable.

“Dengan adanya laporan polisi, maka proses hukum menjadi pro justitia. Penanganannya akan lebih efektif karena semua yang dimintai keterangan dan diperiksa akan masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Albertus Wahyurudhanto.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Hasnaeni Lakukan Klarifikasi karena Dapat Tekanan dan Intimidasi dari Ketua KPU

adminJ9

Kenapa Setelah Habis Makan Sering Mengantuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

adminJ9

Orang Mudah Tertular dan Sakit Jika Menghirup Udara yang Tercemari Virus Varian Delta

adminJ9