Jurnal9.com
Business

KSP Hadapi Tantangan Praktik Jasa Keuangan Illegal Tapi Berkedok Koperasi

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi & UKM, Ahmad Zabadi saat memberikan penjelasan dalam webinar “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi” yang diadakan dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73 di Jakarta.

JAKARTA, jurnal9.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus tumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggotanya, diterima pasar dan terbebas dari permasalahan hukum. Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat.

“Pengawasan terus dilakukan, sebab ragam persoalan KSP di Indonesia cukup banyak. Apalagi KSP saat ini dihadapkan pada tantangan adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari jatidiri koperasi, seperti praktik rentenir dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal, tapi berkedok koperasi,” urai Ahmad Zabadi  dalam webinar yang diselenggarakan pada awal pekan ini di Jakarta.

Webinar diadakan dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73 pada tahun ini dengan mengambil tema ‘Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi‘.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan praktik usaha berkedok koperasi seperti ini kian marak dan meresahkan masyarakat. Karena menyimpang, dan merusak citra koperasi yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggotanya.

Melalui Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM, terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan yang tegas. “Harus ada transformasi koperasi melalui fungsi pengawasan yang kuat.”

“Transformasi koperasi membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja,” kata Zabadi.

Zabadi menegaskan pihaknya secara aktif terlibat dalam perumusan dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut.

Dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan sebagai berikut, (1) Pengaturan Pengawasan Koperasi, (2) Penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi dan (3) aturan Sanksi Pidana dan Denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.

Baca lagi  Penting Pengawasan OJK dan Polri Terhadap Praktek Ilegal Berkedok Koperasi

Kemenkop UKM telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi. Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.

Dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah.

Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan, KPPU, Polri, PPATK dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online dan pinjaman online. Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda aministrasi dan sanksi pidana.

 

MULIA GINTING

Related posts

UMK dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sampai Rp15 Miliar

adminJ9

SesKemenkopUKM: Koperasi Sebagai Instrumen Perkuatan UMKM

adminJ9

Suparma Belanja Modal US$10 Juta untuk Pembelian Steam Boiler yang Ramah Lingkungan

adminJ9