Jurnal9.com
HeadlineNews

Kementerian Haji Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre, Ini Penipuan

Ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram, Mekah

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Haji dan Umrah  (Kemenhaj) meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi di radio dan media sosial yang menawarkan haji tanpa antre atau haji langsung berangkat tanpa tunggu.

“Kami mengingatkan masyarakat agar waspada dengan tawaran haji tanpa antre. Karena setiap proses penyelenggaraan haji itu telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ungkap Ichsan Marsha dari Kemenhaj kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Promo tawaran haji semacam itu, kata dia, hampir pasti merupakan modus penipuan yang berpotensi merugikan calon jemaah secara finansial.

“Apalagi calon jemaah, biasanya disuruh bayar uang muka dulu, sisanya bisa dibayar saat mau berangkat. Seolah memberi kemudahan bagi mereka yang ingin berhaji atau umrah. Padahal kalau sudah bayar, terus kelanjutannya nggak jelas, bisa berangkat atau tidak?,”

“Kalau sudah begini, masyarakat menjadi korban dari oknum dari biro travel yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ichsan.

Biasanya oknum biro travel ini mengatasnamakan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam promosinya di radio maupun media sosial.

​Kemenhaj selama ini, lanjut dia, mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Calon jemaah dijanjikan berangkat tanpa antre dalam waktu dekat, tapi akhirnya gagal tidak jadi berangkat. “Masyarakat yang jadi korban mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan modus yang paling sering digunakan oknum biro travel ini, memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan ‘disulap’ menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji resmi seperti tasreh atau nusuk.

Ichsan memastikan dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan, ia menekankan, penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat ketat yang ditetapkan Otoritas Saudi.

Baca lagi  Fatwa Halal Wewenang MUI, Kemenag Tak Bisa Tetapkan Halal Tanpa Dasar Fatwa MUI

​Selain itu,terdapat pula modus lain yang memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jemaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan dalih dokumen sedang diurus. Kenyataannya janji ini sering kali palsu dan berujung pada pemalsuan dokumen.

​Kemenhaj menegaskan akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang melakukan iklan atau promo di radio atau media sosial yang menyesatkan dan melanggar ketentuan perizinan.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” kata Ichsan menegaskan lagi.

​Kemenhaj mengimbau seluruh penyelenggara ibadah haji khusus yang resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” cetus dia.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Terlalu Banyak di Facebook Ganggu Kejiwaan: Cara Pandangnya Tidak Rasional

adminJ9

Kesederhanaan Syafi’i Maarif, Tokoh Muhammadiyah yang Wafat

adminJ9

2023, Kinerja Siantar Top Berhasil Meraih Penjualan Bersih Sebesar Rp 4,77 Triliun

adminJ9

Leave a Comment