Jurnal9.com
News

Kemenkes : Vaksin ICL Inggris yang Dibuat dari Bahan Sintetis Dijamin Halal

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Kesehatan dalam pernyataannya mengklaim bahwa vaksin corona buatan Imperial Colege London (ICL) dan VacEquity Global Health Ltd (VGH) Inggris yang dibuat dari bahan sintetis itu dipastikan dijamin halal.

Kepastian itu diperoleh setelah Kemenkes melihat proses pembuatannya. Pemerintah menyetujui untuk pembelian vaksin ICL tersebut, dan sekaligus dilakukan  penandatanganan Letter of Intent (Lol) dengan ICL dan VGH pada 14 Oktober 2020 di London. Meski dalam pembelian vaksin dari Inggris ini tanpa dijelaskan secara rinci berapa banyak jumlahnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan vaksin corona buatan ICL ini menjadi salah satu incaran pemerintah karena penggunaan bahannya terbuat dari sintetis yang diklaim halal.

“Vaksin yang dikembangkan oleh ICL ini juga termasuk kedalam top six WHO Covid-19 Candidate Vaccine. Vaksin ini diklaim halal karena dibuat dari bahan sintetis,” tegas Oscar melalui keterangannya pada Rabu waktu setempat.

Vaksin corona yang dikembangkan ICL dan VGH itu berbasis strand kode genetik RNA sintesis dengan menggunakan teknologi self-amplifying RNA (saRNA).

Pengembangan vaksin dengan menggunakan teknologi RNA sintesis, menurut Oscar, akan lebih efektif mengingat 1 liter bahan RNA sintesis dapat digunakan untuk menghasilkan 5 juta dosis vaksin.

Di sisi lain, Kemenkes sendiri menyatakan kepastian uji klinis fase III vaksin covid-19 yang dikembangkan ICL bakal dilakukan di Indonesia pada awal tahun 2021.

Kepastian itu menyusul hasil penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Kementerian Kesehatan dengan ICL dan VacEquity Global Health Ltd (VGH) pada 14 Oktober 2020.  Salah satu kerjasama yang disepakati Kemenkes dan produsen asal Inggris itu untuk melakukan penelitian dan pengembangan vaksin corona melalui uji klinis bersama.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Slamet, mengatakan Indonesia menyambut baik kerja sama uji klinis Fase III dengan ICL sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca lagi  Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Saat Idul Fitri, Keluarga Tak Ada yang Jemput

“[Kami berharap] uji klinis tersebut dapat segera dilaksanakan paling lambat awal tahun 2021 dengan pertimbangan Indonesia ingin melakukan vaksinasi pada tahun 2021,” kata Slamet melalui keterangan resmi pada Kamis (15/10).

Kerja sama itu juga turut menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan protokol uji klinis yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk melaksanakan uji klinis fase III di Indonesia sebelum awal tahun 2021.

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

Polemik Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI akan Lawan Ajukan Uji Materi ke MK

adminJ9

Aduh! Menakutkan, Pandemi di Indonesia Diprediksi Bisa Berakhir 10 Tahun Lagi

adminJ9

Menteri Agama Usul Tambah Anggaran Rp 2,6 triliun untuk Pesantren

adminJ9

Leave a Comment