Jurnal9.com
News

Kemenag: Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono (sebelah kiri) sdang berdialog dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Agama secara bertahap menyalurkan bantuan kepada 21.000 pesantren selama masa pandemi ini, dan bantuan tahap pertama sudah mulai dicairkan untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi  pesantren yang terdata dan tidak terdata,” ujar Waryono di Jakarta, Jumat (4/9) seperi disampaikan Humas Kemenag.

Dana diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlahnya terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) mendapat bantuan Rp25juta. Ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) mendapat bantuan Rp40juta.

Bantuan juga akan diberikan kepada  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta.

Selain pesantren, bantuan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.

“Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran online (daring) kepada 14.115 lembaga. Masing-masing mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan,” tandasnya.

Pesantren yang belum terdaftar, segera didaftarkan

Terkait info sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya.

Dia mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

Baca lagi  Luhut Umumkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

“Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018,” tegasnya.

MULIA GINTING

Related posts

Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Mencederai Keadilan Hukum

adminJ9

BPOM: Ini Daftar Obat Sirup yang Beredar di Pasaran, Boleh Digunakan, Dipastikan Aman

adminJ9

Jokowi: Naikkan Harga BBM, Keluarga Tak Mampu Dapat BLT Selama 4 Bulan

adminJ9

Leave a Comment