Jurnal9.com
Headline News

Karyawati AD Diajak Tidur Bareng Atasannya untuk Persyaratan Perpanjang Kontrak

Ilustrasi pelecehan seksual

JAKARTA, jurnal9.com – Seorang karyawati salah satu perusahaan di Cikarang yang berinisial AD mengaku pernah diajak tidur bareng (staycation) atasannya di sebuah penginapan dekat tempat kerjanya.

AD tak mampu menolak ajakan atasannya itu karena dikaitkan dengan persyaratan untuk perpanjangan kontrak kerjanya. Kalau ia menolaknya. Berisiko tidak akan diperpanjang kontraknya.

Dari pengakuan AD dalam tayangan video ini menjadi viral. Sehingga mendapat perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengusut kasus tersebut.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra menyebutkan jika kasus ini terbukti ada pelanggaran pelecehan seksual, maka pelaku dari pimpinan perusahaan tersebut dianggap telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan harus diusut kasusnya.

“Kalau tayangan video yang viral ini benar terjadi. Maka kasus ini bukan saja pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan permasalahan HAM,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dhahana menilai kasus ini merupakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perusahaan dengan mencederai hak asasi pekerja perempuan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi perempuan,” ungkapnya.

Selain UUD1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Dhahana, merupakan komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.

“Di dalam Cedaw, negara memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja,” tegas Dhahana.

Bahkan semangat P5HAM bagi perempuan di Indonesia, lanjut dia, kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 12 UU TPKS menyebutkan: “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kemudian pasal 13 UU TPKS menyebutkan: “Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Karena itu pihaknya mengecam modus pelecehan seksual yang dilakukan oknum perusahaan karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi di dalam peraturan perundangan-undangan

Baca lagi  WHO: Terlalu Lama Isolasi Diri Akibat Kasus Covid Terbukti Dapat Merusak Mental

Guna menindaklanjuti isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kasus yang viral ini. Karena merupakan modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat pekerja perempuan,” tutur Dhahana.

Viralnya tayangan video pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan perusahaan kepada karyawatinya ini diunggah Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit akun tersebut di akun Twitternya.

Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” demikian lanjut unggahan dalam akun tersebut.

GEMAYUDHA M

Related posts

Kisah Sedih Mas Bechi, Anak Kiai yang Cabuli Santri

adminJ9

Sambo yang Hilangkan Barang Bukti: Langgar Etik Berat, Bisa Dipecat?

adminJ9

Ekonomi Indonesia Terkontraksi 5,32%, Benarkah Ini Ancaman Resesi?

adminJ9