Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas mengganti jadi Satgas Penanganan covid-19. Presiden memutuskan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Aturan diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli,” seperti dilihat pada salinan Perpres No.82 yang diterima, Senin (20/7) malam.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas.
Tugas Satgas Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Menteri BUMN Erick Tohir menjadi ketua pelaksana komite kebijakan pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Recovery pandemi ini akan makan waktu. Karena itu, Bapak Presiden memberi penugasan kepada tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program –program agar penanganan covid dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan,” kata Airlangga usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (20/7).
RAFIKI ANUGERAHA MEDIA