Jurnal9.com
Headline News

Istri Rafael Alun Tak Punya NIK Agar Tak Terdeteksi Pergerakan Uangnya?

Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA, jurnal9.com – Ramai dibicarakan di media sosial kalau istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dia sengaja tak mau memiliki NIK agar tidak terdeteksi pergerakan uangnya. Dan juga untuk menghindari pajak.

“NIK itu kan connect dengan perbankan dan perpajakan. Saya menduga Ernie Meike sengaja tak mau memiliki NIK agar tidak terdeteksi pergerakan uangnya dan juga untuk menghindari pajak,” kata pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe.

Kemungkinan juga NIK yang diberikan Ernie Meike, tegas dia, bisa jadi milik orang lain, sehingga PPATK tidak bisa menganalisis pergerakan uangnya.

Ini mendapat kritik dari para netizen yang diunggah di media sosial Twitter.

Istri Rafael Alun tak punya NIK. Artinya dia stateless atau warga negara asing. Perlu diusut karena mungkin dia tak sendiri. Ingat kasus warga negara Amerika yang sempat diangkat menjadi menteri ESDM!.”  tulis akun itu dikutip Selasa (11/4/2023).

Mengutip dari situs Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tidak mungkin seorang warga negara tidak memiliki NIK.

“Ini satu nomor penting di Indonesia untuk pelayanan publik. Kalau kita sebagai penduduk Indonesia, kalau belum memiliki NIK, segera daftarkan ke Dinas Dukcapil setempat. Tak ada alasan lagi bagi warga tak memilikinya, karena semua penduduk harus punya NIK,” kata Zudan.

“Seseorang bisa memiliki NIK ganda, karena ada unsur kesengajaan dengan alasan memiliki dua tempat tinggal. Contoh seseorang memiliki KTP Semarang, lalu suatu hari ia berpindah. Dan membuat lagi identitas di provinsi lain. Merekam data foto dan sidik jadi. Hal ini yang menjadikan seseorang memiliki dua NIK yang berbeda,” lanjut dia.

Baca lagi  Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

Sanksi pidana

Seseorang bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti memiliki NIK ganda yang dibuat secara sengaja. Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi : Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA MEDIA

Related posts

IMF Spring Meeting, Ada Tiga Agenda Prioritas Bagi Negara Saat Covid-19

adminJ9

Bayam Punya Kandungan Purin, Penelitian: Tak Meningkatkan Asam Urat

adminJ9

Orang yang Alami Gangguan Penciuman, Hati-Hati! Ini Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19?

adminJ9