Pusat Perbelanjaan jalan Tunjungan Surabaya yang dalam penyekatan PPKM Darurat
JAKARTA, jurnal9.com – Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2021, mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Perubahan itu dituangkan melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan pemerintah tidak lagi memakai nama PPKM Darurat pada regulasi ini. Tetapi PPKM level 4 dengan memuat aturan yang d hampir sama. Ini sebagai kebijakan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pengetatan PPKM level 4 tersebut.
“Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi yang berdasarkan assesmen dan melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro,” bunyi beleid tersebut yang diterbitkan Selasa (21/7/2021).
Inmendagri ini menjelaskan tentang sejumlah daerah dengan level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Kedua level ini harus menjalankan kebijakan yang sama.
Berikut lengkap aturan terbaru yang diterbitkan Kemendagri:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Esensial seperti: a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)).
- b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- d) perhotelan non penanganan karantina.
- e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir . Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:
- a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
– Kritikal seperti:
- a) kesehatan;
- b) keamanan dan ketertiban;
- c) penanganan bencana;
- d) energi;
- e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
- f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- g) pupuk dan petrokimia;
- h) semen dan bahan bangunan;
- i) obyek vital nasional;
- j) proyek strategis nasional;
- k) konstruksi (infrastruktur publik);
- l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:
- a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) persen staf,
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
– Untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketat.
- tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: a) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut; c) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. d) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. **
JAKARTA, 21 Juli 2021
Kementerian Dalam Negeri
ARIEF RAHMAN MEDIA