
Tersangka kasus suap perizinan ekspor lobster dan usaha perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
JAKARTA, jurnal9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka penerima suap kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Sebagai penerima suap, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bukti-bukti yang berhasil diungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto salah satunya berupa kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo. Ini menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak, baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital, yaitu kartu ATM,” ungkap Karyoto.
Kartu ATM atas nama Ainul Faqih, yang merupakan staf istri EP, Iis Rosyati Dewi, adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang digunakan kepentingan EP untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
“Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan, tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar,” jelas Deputi Penindakan KPK ini.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri yang juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Salah satu tugas dari Tim Uji Tuntas ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Pada awal Oktober 2020 lalu, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 bertemu Safri.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. Aeor Citra Kargo.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin
Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 lalu juga menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
Aliran dana suap
Melihat aliran dana suap tersebut, KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi,
Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Sumber: Ant/KPK
ARIEF RAHMAN MEDIA
