Jurnal9.com
HeadlineNews

Habib Rizieq adalah Orang Pertama yang Ditahan karena Protokol Kesehatan

Selama Pilkada 2020, Satgas Covid-19 mencatat ada 178.039 kasus, tapi tidak ada satu pun yang diproses pidana. Penahanan HRS ini adalah orang pertama yang ditahan karena protokol kesehatan.

JAKARTA, jurnal9.com – Setelah diperiksa selama 13 jam, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai penahanan terhadap seseorang tersangka HRS yang didasarkan dua alasan, obyektif dan subyektif.

“Perbuatan [obyektif] yang disangkakan ancaman hukuman minimal 5 tahun  penjara. Sedangkan alasan subyektif, karena penyidik merasa khawatir tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang melawan hukum,” jelas Suparji saat diwawancarai RCTI News, Ahad (13/12).

Alasan obyektif, menurut dia, sudah terpenuhi karena ancaman hukum Pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan alasan subyektif, penyidik merasa khawatir HRS mempersulit pemeriksaan atau tidak kooperatif.

Suparji menilai polisi menahan HRS tentu punya alasan obyektif untuk keputusan dilakukan penahanan tersebut. Apalagi pasal yang disangkakan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

“Alasan obyektif memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subyektif penyidik, karena dikhawatirkan HRS bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulagi perbuatan melawan hukum,” tegasnya lagi.

Namun ungkap Suparji, HRS dan kuasa hukumnya memiliki hak atau pembelaan untuk menguji aspek obyetifitas dan subyektifitas, apakah penetapan HRS sebagai tersangka dan penahanannya dianggap sudah tepat?

Untuk mengujinya, Suparji menyarankan HRS dan Kuasa Hukumnya untuk menempuh upaya praperadilan.

“HRS dapat menguji penetapan tersangkanya melalui praperadilan, agar semuanya berjalan proporsional dan tidak kontraproduktif,” tuturnya.

Baca lagi  Presiden: Jangan Sampai Warga Sampaikan Kritik Lantas Dipanggil, Ini Tak Perlu

“Namun nanti di dalam sidang [praperadilan] itu hanya akan diuji aspek formilnya saja, bukan pokok perkaranya,” lanjut pengamat hukum ini.

Upaya praperadilan, menurutnya, lebih baik daripada pengikut FPI melakukan unjukrasa atas penahanan HRS.

Menanggapi penahanan HRS tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS yang sejak Sabtu malam ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.

“Saya menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan HRS kok sampai berujung pada penahanan,” ungkap Aboebakar.

“Kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat ada 178.039 kasus, tapi tidak ada satu pun yang diproses pidana. Penahanan HRS ini adalah orang pertama yang ditahan karena protokol kesehatan,” tegas Anggota DPR RI ini.

Aboebakar menyatakan menghormati sikap HRS yang mendatangi sendiri ke Polda Metro Jaya. “Ini menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujarnya.

Karena melihat sikap HRS yang menghormati hukum itu, dirinya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanannya. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP.

“Pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sampaikan hal ini kepada kuasa hukum HRS,” kata Aboebakar.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Otopsi Ulang: Brigadir J Diduga Ditembak dari Belakang Tembus ke Hidung

adminJ9

Jokowi: Indonesia Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis yang Menghina Islam

adminJ9

Kebanyakan Karbohidrat Berisiko, Berapa yang Dibutuhkan Asupan Energi Tubuh?

adminJ9

Leave a Comment