Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan yang diadukan GAR Alumni ITB (Gerakan Anti Radikalisme Alumni – ITB) terkait tuduhan terhadap Din Syamsuddin radikal.
Menko Polhukam ini mengakui pemerintah telah menerima laporan dari beberapa orang yang mengaku alumni ITB menuntut untuk mencopot Din Syamsuddin sebagai dosen UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta.
Laporan itu disampaikan pula kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
“Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,” ungkap Mahfud dalam unggahannya di akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (13/2/2021) malam.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin yang merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu radikal atau penganut radikalisme.
“Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah “Darul Ahdi Wassyahadah“. Beliau itu kritis, bukan radikalis,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menyatakan bahwa Din Syamsuddin yang merupakan tokoh Muhammadiyah ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam.
“Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila yang sejalan dengan Islam. NU juga menyebut “Darul Mietsaq”, Muhammadiyah menyebut “Darul Ahdi Wassyahadah”. Dan Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK,” kata Mahfud.
Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl “Darul Ahdi Wassyahadah”. Beliau kritis, bkn radikalis
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 13, 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Laporan itu dilayangkan pada Oktober 2020 lalu.
Menurut perwakilan GAR ITB Shinta Madesari Hudiarto, KASN telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN pada November 2020.
Pada 28 Januari lalu, GAR ITB kembali menyurati KASN meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin.
“Urusan KASN melimpahkan ke Satgas sebelas kementerian lembaga, itu mekanisme dari KASN dan sepenuhnya kami serahkan kepada KASN. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari KASN dan Satgas itu,” kata Shinta soal Din Syamsuddin, pada Sabtu (13/2/2021).
ARIEF RAHMAN MEDIA