Jurnal9.com
HeadlineNews

Gugatan Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional

Firli Bahuri

JAKARTA, jurnal9.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.

“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima. Dan tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah menurut perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli),” kata Imelda lagi.

Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya  Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL.

Keputusan tersebut, menurut Ade, membuktikan kalau proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Firli telah sesuai prosedur dan profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade kepada wartawan.

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya juga menjamin kalau penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan transparan.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak mana pun dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Baca lagi  Mungkin ini Pertemuan Terakhir dengan Mamah dan Bapak, Ikhlaskan Kalau Pegi Pergi Selamanya…

Atas perbuatannya itu, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi putusan praperadilan yang menolak gugatan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

“Kami sudah menduga kalau Firli melakukan pemrasan terhadap SYL. Tentu dengan keputusan ini segera dituntaskan. Dan Firli Bahuri harus segera ditahan,” kata Novel Baswedan.

Alasannya, dalam sidang praperadilan kubu Firli dapat mengajukan data dokumen rahasia lembaga antirasuah. “Karena kemarin kan habis ngajuin alat bukti data rahasia di KPK, menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi, kalau tidak ditahan,” ujarnya.

Kalau Polda Metro Jaya tidak segera menahan Firli, kata Novel, publik akan bertanya-tanya. Karena itu agar kepolisian bisa menunjukkan kepada publik bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum.

“Dalam sidang praperadilan saja, kubu Firli sempat berusaha melakukan pengalihan isu dengan menyebut kasus M Suryo dan pencatutan nama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Saya khawatir berikutnya Firli Bahuri berbohong,” ujarnya.

“Kalau soal kasus M Suryo itu benar, prosedur pengungkapannya berbeda. Bukan  pada proses praperadilan seperti yang dilakukan Firli ini,” ucapnya.

Mantan penyidik KPK ini menyatakan dirinya tidak yakin kalau soal kasus M Suryo itu benar-benar ada. “Kalau benar ada, mekanismenya semestinya tidak dilakukan dalam praperadilan seperti ini,” tegasnya.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Dea Membuat Video Porno Dijual Lewat Platform OnlyFans: Tersangka Tak Ditahan

adminJ9

MUI Ajak Umat Islam Boikot Produk Prancis Sampai Emmanuel Macron Minta Maaf

adminJ9

Utang Indonesia Bertambah Jadi Rp5.515 triliun per Akhir Agustus 2020

adminJ9

Leave a Comment