Jurnal9.com
HeadlineNews

Fatwa Halal Wewenang MUI, Kemenag Tak Bisa Tetapkan Halal Tanpa Dasar Fatwa MUI

JAKARTA, jurnal9.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa fatwa halal tetap pada kewengan MUI. Artinya tidak bisa Kemenag menetapkan sertifikasi halal tanpa dasar Fatwa MUI.

Pendapat itu dikuatkan oleh Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI, Sholahuddin Al Aiyub. “Penerbitan logo Halal Indonesia tak menjadikan Kemenag sebagai pihak yang berwenang menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk,” tegasnya.

Dalam beleid itu disebutkan sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya diemban MUI.

“Sedangkan fungsi substansi, yaitu pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, ormas, atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ungkap Sholahuddin,

“Kemudian, hasilnya dilaporkan ke komisi fatwa (MUI), ini yang menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwanya, tetap [kewenangan] di komisi fatwa MUI,” ungkap dia.

Kerja MUI dalam pemeriksaan dalam bidang halal ini, kata dia, tidak banyak berubah meski telah diterbitkannya logo Halal Indonesia oleh Kemenag.

“MUI itu punya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia. Jadi pekerjaan yang dilakukan LPPOM ini masih berjalan seperti yang lalu. Kalau sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014 menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depan ada LPH lain, selain LPPOM MUI,” ujarnya.

Boleh gunakan logo MUI

Sekjem MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan pasal 169 disebutkan ketentuan peralihan masih boleh menggunakan logo MUI sampai 5 tahun, setelah adanya PP yang baru. Dengan ketentuan itu dalam poin a sertifikat Halal yang diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah diundangkan, maka logo halal MUI tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Baca lagi  KH Said Aqil: Banyak Kiai Pendukung PKB Dibeli Agar Tak Pilih Paslon Amin

“Atas dasar itu dalam transisi lima tahun kedepan menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menggunakan logo halal MUI, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar,” kata Amisyah

Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan penetapan label halal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap

Sementara itu Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional.

“Penyesuaian diperlukan, karena saat ini banyak produk yang beredar di pasaran menggunakan label halal dari MUI. Bahkan ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” jelas Mastuki di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Namun ia menegaskan bagi produk baru, setelah keluar Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, maka diwajibkan mencantumkan label Halal Indonesia.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Pemilu 2024, Rhoma Irama Menyatakan Kembali ke Partai Golkar

adminJ9

Stres Bisa Menyebabkan Nyeri Punggung

adminJ9

Peti Jenazah Covid-19 Jatuh dari Ambulans ke Jalanan Saat Melewati Jalan Menanjak

adminJ9

Leave a Comment