Jurnal9.com
News

75 Pegawai KPK Didampingi Tim Advokasi, Adukan Pimpinan KPK ke Ombudsman

Lima pimpinan KPK

JAKARTA, jurnal9.com – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK, melaporkan pimpinan lembaga antikorupsi ke Ombudsman di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Pengaduan ini dilakukan karena 75 pegawai KPK ini menduga telah terjadi maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam laporannya, pegawai KPK menilai pelaksanaan tes TWK pada Maret 2021, dan diumumkan pada 7 Mei 2021 tersebut sarat pelanggaran hukum, sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK.

Disebutkan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dinilai berprestasi serta integritasnya teruji selama ini.

“Pengaduan kami diterima oleh Ketua Ombudsman dan dua komisioner Ombudsman,” kata Perwakilan pegawai KPK, Sujanarko.

Sujanarko menjelaskan sejumlah poin dalam pelaporan tersebut; pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian.

Padahal kedua hal itu, menurutnya, bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum, serta anggaran yang berbeda.

Selain itu dijelaskan, Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

“Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5 Tahu 2014 tentang ASN dan UU 19 Tahun 2019 tentang KPK serta PP 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK,” kata Sujanarko.

Dia mengatakan, pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor41 Tahun 2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK. Padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

Baca lagi  Ini 3 Lelaki Tua yang Jadi Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi

Selain itu, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.

“Pimpinan KPK pun menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan, sehingga melampaui kewenangannya. Dan bertentangan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019,” katanya.

Atas dasar poin-poin itu, kata Sujanarko, tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman memeriksa ketua dan pimpinan KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.

Tim advokasi dan pegawai juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan ketua dan pimpinan KPK terbukti melakukan maladministrasi.

“Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firli Bahuri dan kawan-kawan dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut,” tegas Sujanarko.

RAFIKA ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Anda butuh kambing qurban belum paham syariatnya?

adminJ9

Elektabilitas Prabowo Subianto Terus Menurun, Ada Apa?

adminJ9

3 Peneliti Saksi Haris-Fatia akan Bongkar Rekam Jejak Bisnis Tambang Luhut di Papua

adminJ9

Leave a Comment