Jurnal9.com
HeadlineNews

Benarkah Pernyataan Tito Ini, Sinyal Amandemen untuk Jabatan Presiden 3 Periode?

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (foto dok. jppn)

Tito menegaskan perubahan undang-undang dasar (UUD) atau konstitusi bukanlah hal tabu dalam sebuah negara.

Sejarah mencatat konstitusi telah mengalami beberapa kali amandemen. Termasuk adanya pembatasan jabatan presiden.

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan perubahan undang-undang dasar (UUD) atau konstitusi bukanlah hal tabu dalam sebuah negara.

“Bukti, sejarah mencatat bahwa konstitusi telah mengalami beberapa kali amandemen. Adanya pembatasan jabatan presiden adalah salah satu hasil perubahan konstitusi yang dilakukan pasca reformasi,” tegas mantan Kapolri ini.

Pernyataan Tito itu disampaikan seusai acara Silaturahi Nasional (Silatnas) Adepsi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Benarkah ini menjadi sinyal semakin kuatnya dorongan akan dilakukan amandemen untuk masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode?

Namun saat sejumlah wartawan media massa menanyakan mengenai pernyataan Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya itu kepada Mendagri Tito, ia menjawab “Mana enggak ada deklarasi Apdesi mengenai dukungan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Enggak ada yang salah, Apdesi,” ujar Tito yang membelanya.

Padahal dalam acara pertemuan tersebut, Apdesi melalui ketua umumnya kepada wartawan menyampaikan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode yang kini tengah ramai.

Bahkan sejumlah tokoh masyarakat dan politisi menuding acara Silatnas Apdesi yang menyampaikan dukungan pada Presiden Jokowi tiga periode itu sebagai agenda terselubung untuk mendorong dilakukannya amandemen masa jabatan presiden.

“Kalau ada perubahan UUD, apakah ada larangan? UUD pernah diamandemen dan bukan hal yang tabu,” ungkap Tito menanggapi tudingan itu kepada wartawan seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, dikutip Rabu (6/4/2022).

Adanya pendapat tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode saat acara Silatnas Apdesi, menurut Tito, itu hanyalah salah satu contoh aspirasi yang muncul dari beberapa kelompok saja.

Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, mengaku akan mendeklarasikan dukungan terhadap Presiden Jokowi tiga periode tersebut seusai lebaran nanti.

“Dukungan ini sebagai ‘timbal balik’ yang diberikan Apdesi kepada Presiden Jokowi karena sudah banyak mewujudkan permintaan para kepala desa. Kami dari Apdesi menilai Presiden Jokowi sangat peduli dengan desa,” tutur Ketua Umum DPP Apdesi ini.

Pernyataan Apdesi ini mendapat sorotan anggota DPR RI, selain dianggap sebagai agenda terselubung para elit yang dekat dengan Presiden Jokowi, juga dinilai melanggar aturan.

Baca lagi  PeduliLindungi Diganti SatuSehat Mobile, Masyarakat Gak Perlu Install Ulang?

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik praktis. Ini terkait pernyataan Apdesi yang melanggar aturan,” kata Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI kepada wartawan usai Rapat Kerja di parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Senada dengan pendapat Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.

“Kemendagri harus menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada kepala desa dan perangkat desa yang mengeluarkan pernyataan memberi dukungan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode. Ini sudah jelas melanggar aturan,”  tegas Luqman.

Apalagi keberadaan Apdesi sendiri yang terpecah menjadi dua kubu; Apdesi kubu Arifin Abdul Majid dan Apdesi kubu Surtawijaya.

Tito sendiri mengakui Apdesi kubu Arifin Abdul Majid juga punya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) dan terdaftar dengan nama Apdesi.

“Kami tahu bahwa Apdesi itu ada dua kubu. Apdesi kubu Arifin anggotanya membawahi mantan kepala desa. Sedangkan Apdesi kubu Surtawijaya anggotanya membawahi kepala desa yang masih aktif. Dan terdaftar di Kemendagri. Tapi tak punya SK dari Kemenkumham,” jelas Tito kepada anggota Komisi II dalam Rapat Kerja di DPR RI.

Munculnya perpecahan Apdesi menjadi dua kubu ini, lanjut Tito, karena kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif tersebut tidak mau bergabung dengan Apdesi Kubu Arifin Abdul Majid yang anggotanya sudah mantan kepala desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyinggung soal terbitnya SKT Apdesi kubu Surtawijaya yang dikeluarkan dadakan. “Saya dengar, surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Apdesi kubu Surtawijaya ini baru diterbitkan Kemendagri,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan Luqman Hakim itu, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri memang memberikan izin untuk Apdesi kubu Surtawijaya. Dan Apdesi kubu Arifin tidak disatukan dalam acara Silatnas tersebut karena khawatir terjadi bentrok.

Sementara itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk mengubah masa jabatan presiden. “Sikap Presiden Jokowi sangat jelas bahwa dirinya sangat patuh terhadap konstitusi,” ujarnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Aktris Hollywood, Lindsay Lohan Menikah dengan Pria Muslim asal Dubai

adminJ9

PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang 31 Agustus – 6 September

adminJ9

Kapan Mulai Puasa: Anda Lebih Percaya Rukyah atau Hisab? Ini Penjelasannya

adminJ9

Leave a Comment