Jurnal9.com
HeadlineNews

Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan lagi lewat Perpres Baru

Setelah MA sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari lalu, Presiden Jokowi lewat Perpres yang baru iuran BPJS kembali dinaikkan per Juli 2020. 

JAKARTA, jurnal9.com –  Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, setelah MA sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pada Februari lalu.

MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu, pemerintah sempat menyampaikan akan menarik dana suntikan ke BPJS Kesehatan sebesar 13,5 triliun saat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan MA.

Lewat Perpres yang baru ini iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per Juli 2020. Namun ke peserta secara bertahap mulai menanggung kenaikan iuran BPJS itu per Januari 2021.

Dalam Perpres Nomor 64 yang baru ini, ada sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru yang memberikan beban kepada pemerintah daerah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres No. 64/Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini merupakan pengganti beleid sebelumnya, karena sebagian pasalnya dibatalkan MA pada Februari 2020 lalu.

Dalam aturan yang baru, sejumlah segmen peserta memiliki ketentuan baru, seperti perubahan komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam iuran PBI yang memperoleh bantuan iuran sebesar Rp 42.000, dalam Pasal 29  tertulis tidak lagi sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat. Tetapi pemerintah Daerah diminta berkontribusi sesuai dengan kapasitas fiskalnya.

Baca lagi  Aturan Baru dalam UU Cipta Kerja, Pesangon Pekerja yang Kena PHK Lebih Kecil

Berikut ini catatan perubahan iuran BPJS Kesehatan:

2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

  1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
    2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” itu alasan MA membatalkan Prepres, kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dan akan memberlakukan kenaikan iuran kelas  I, II dan kelas III mulai pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Cerita Orang Desa Jadi Miliader, Bingung Uangnya Mau Buat Usaha Apa, Setelah Tak Jadi Petani

adminJ9

UMKM Berpenghasilan di Bawah Rp500 juta Per Tahun Kini Tidak Kena PPh Lagi

adminJ9

Siapa yang Pengkhianat?

adminJ9

Leave a Comment