Bambang Tri Mulyono gugat ijazah palsu Presiden Jokowi.
Refly harun heran melihat aksi yang dilakukan Bambang Tri kok sempat-sempatnya mengotak-atik ijazah palsu seorang presiden
SOLO, jurnal9.com – Publik sempat dihebohkan dengan kabar Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat pelaksanaan Pilpres 2019 lalu. Orang yang menggugat Jokowi itu bernama Bambang Tri Mulyono.
Dan kabarnya penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi itu ditangkap dan kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto membenarkan perihal penahanan Bambang Tri Mulyono yang berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Solo.
“Benar dititipkan di Rutan Mapolresta Solo,” kata DB Susanto saat ditemui sejumlah wartawan di Solo, Kamis (1/12/2022).
Susanto menegaskan bahwa penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono kini sedang ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Bambang Tri dikenakan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
“Dia diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat,” jelas Susanto.
Kejari Solo ini menegaskan jika penahanan Bambang Tri ini merupakan pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Di tahap dua, kita sedang mempersiapkan surat dakwaan, dan segera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Susanto.
“Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo. Karena banyak saksi yang diperiksa di sini,” lanjutnya.
Selain Bambang Tri, lanjut Susanto, juga ada Sugi Nur Rahardja yang ditahan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast Chanel YouTube.
“Sugi Nur Rahardja ini melakukan wawancara Podcast dengan menyiarkan informasi hoax. Sudah ada 25 orang saksi yang semuanya warga Solo, sehingga persidangan digelar di Solo,” kata Susanto.
Presiden Jokowi sebelumnya digugat Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat, dengan menduga memakai ijazah palsu dalam Pilpres 2019 lalu. Gugatan itu, menurut Susanto, diklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono?
Dalam tayangan YouTube Refly Harun, menyebut Bambang Tri Mulyono ternyata bukan sosok sembarangan. “Dia itu adik dari seorang tokoh pers di Solo,” ucap Refly Harun.
“Yang saya tahu, dia juga pernah jadi anggota DPD, dan kakaknya itu anggota DPR juga dari partai besar,” ujarnya lagi.
Refly Harun mengungkapkan bahwa dari kasus ini, pembuktian dengan membawa ijazah asli itu adalah harga mati sesungguhnya.
“Dalam konteks kasus ini ya mudah-mudahan pengadilan tidak mengatakan penggugat tidak punya kewenangan atau tidak punya kepentingan, karena ini adalah kepentingan masyarakat Indonesia juga,” kata Refly.
“Apa yang dilakukan Bambang Tri ini termasuk dilakukan oleh orang yang kurang kerjaan,” tuturnya.
“Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!,” lanjut Refly.
Bahkan Refly harun heran melihat aksi yang dilakukan Bambang Tri karena sempat-sempatnya mengotak-atik ijazah palsu seorang presiden.
Ia mengingatkan kepada masyarakat seluruh Indonesia agar bisa bersikap bijak dan jangan sampai menghina kepala negara dan sesama warga negara.
“Jadi apa yang harus kita lakukan melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran bukan mencari pembenaran. Ingat ya, yang kita cari adalah kebenaran bukan pembenaran,” tutur Refly.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA