Jurnal9.com
Headline Inspiration

Bagaimana Hukum Bersentuhan Pria-Wanita, dan Berhubungan Intim Pakai Kondom?

Fikih Keseharian Gus Mus

Dalam upaya menghilangkan keragu-raguan banyak orang, saya akan memberikan pemahaman dan sekaligus menjawab netizen yang menanyakan soal ini.

Ulama fikih sendiri berbeda pendapat soal ‘bersentuhan’ suami-istri atau pria-wanita dalam hukum berwudhu. – Ada yang berpendapat bersentuhan suami-istri atau pria-wanita [bukan muhrim] dapat membatalkan wudhu – dan ada pula yang berpendapat tidak membatalkan wudhu.

Perbedaan pendapat ini, perinciannya banyak sekali. Ada perbedaan penafsiran terhadap firman Allah: Laamastum an nisaa, dalam ayat wudhu, QS 4 An-nisaa’: 43 da QS 5 Almaidah 6.

Ada yang menerjemahkan dengan makna aslinya; menyentuh wanita atau istri. Ada yang menerjemahkan dengan makna ‘majazy’ [kiasan] ; melakukan senggama wanita atau istri.

Bersadarkan penafsiran ayat yang berbeda-beda tersebut, akhirnya sejumlah ulama mengeluarkan pendapatnya sesuai keyakinan yang dipahaminya .

Menurut madzhab Syafi’i; bersentuhan kulit pria-wanita, suami-istri secara langsung dapat membatalkan wudhu. Kecuali mereka antar mahram, yaitu orang yang punya hubungan darah yang tidak boleh menikah, persusuan, mertua menantu, maka tidak batal wudhunya.

Pendapat madzhab Hambali; batal jika bersentuhan langsung yang menimbulkan syahwat. Sedangkan madzhab Maliki; pria yang sudah baligh batal wudhunya  jika menyentuh wanita dengan maksud ‘menikmati’.

Berbeda dengan madzhab Hanafi; hubungan bersentuhan pria-wanita tidak membatalkan wudhu meski bukan mahram, atau suami istri yang bersentuhan menempel telanjang sekalipun tidak membatalkan wudhu.

Hukum pakai kondom

Lalu ada yang bertanya ke saya, bagaimana melakukan hubungan intim suami istri dengan menggunakan kondom?  Memang berhubungan intim yang berarti penetrasi dalam sexual intercourse, meliputi coitus intravaginal, anal, bastiality dengan tanpa orgasme, merupakan salah satu yang membuat orang menjadi junub dan wajib mandi janabat.

Soal ini ada kesepakatan hampir semua ulama. Karena ada syarat keluarnya mani atau orgasme [coitus merupakan sebab keluarnya mani]. Ini yang menyebabkan junub atau mandi janabat.

Rasulullah SAW dalam hadist sahih dari Abu Hurairah  r.a. bersabda: “Idzaa jalasa baina syua’bihal arba’a tsummah jahadahaa faqod wajaba alaihil nghuslu.”  Artinya: iika seorang dari kamu, ‘duduk di antara empat anggota dua tangan dan dua kaki, wanita [istrinya], lalu ‘mengerahkan tenaga’ maka ia ajib mandi. (HR. Muslim).

Baca lagi  Apakah Boleh Berdoa dengan Bahasa Indonesia pada Saat Sujud Shalat?

Hadist ini dalam riwayat Imam Muslim dan Ahmad, ada tambahannya “Meskipun ia tidak mengeluarkan mani.”

Dalam hadist lain yang diriwayatkan Imam Muslim dan Ahmad dari Siti Aisyah r.a. : “Idzal taqool khitaa naani faqod wajabal ghusla.” Artinya: Apabila dua jenis kemaluan bertemu, maka wajib mandi.

Dan di kitab kuning, Nailul Authar  disebutkan bahwa penetrasi itu tetap mewajibkan mandi meskipun memakai penutup pelindung seperti kondom.

Wallaahu a’lam bisshawab.

RAFIKI ANUGERAHA M   

   

 

Related posts

Menggugat Kemenangan Prabowo-Gibran?

adminJ9

Polisi akan Razia Knalpot Bising yang Mengganggu, Bagaimana Dasar Hukumnya?

adminJ9

Usaha Mikro dan Kecil, Sekarang Bisa Bikin Badan Hukum Perseroan Perorangan

adminJ9