Jurnal9.com
Headline News

Aturan Terbaru, Peserta BPJS Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas 2 Saat Jalani Perawatan

Pasien di rawat inap kelas 3 di salah satu rumah sakit

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 yang menyebutkan peserta BPJS mandiri kelas 3 tak bisa lagi naik kelas perawatan yang lebh tinggi; dari kelas 3 naik ke kelas 2.

Dalam aturan yang lama; Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, peserta BPJS mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

“Kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya. Tapi dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2023 ini sudah tak bisa lagi naik dari kelas 3 ke kelas 2,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan aturan baru soal kenaikan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ini resmi diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu.

“Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya,” sebut Asih.

Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;

Peserta Bukan Pekerja kelas 3;

Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;

Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000

Baca lagi  Kenapa Orang Tidur Mendengkur? Ini Penjelasan Terkait Gangguan Kesehatan

Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

RAFIKA ANUGERAHA M

Related posts

Shalat Witir di Indonesia: 2 Rakaat Salam + 1 Rakaat Salam, Dinilai Kontroversi?

adminJ9

Subsidi Bantuan Pulsa Mendukung Optimalisasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

adminJ9

CDC China: Kemasan Makanan Beku Dapat Tularkan Virus Corona?

adminJ9