Presiden Joko Widodo
JAKARTA, jurnal9.com – Polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Negara ini menyatakan tidak setuju hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK yang tidak lulus.
Presiden Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Adapun hasil TWK terhadap pegawai KPK, lanjut presiden, supaya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden, di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Menurut Kepala Negara, hasil TWK tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes itu.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tegas presiden.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegas Kepala Negara yang dilansir dari Sekretariat Kepresidenan.
ARIEF RAHMAN MEDIA