Jurnal9.com
Headline News

Aneh! Kok Bisa Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Divonis Nihil

Heru Hidayat

Heru Hidayat sudah lolos dari hukuman mati. Tapi aneh dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar divonis nihil; tidak divonis pidana penjara.

JAKARTA, jurnal9.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.

Dengan vonis nihil ini berarti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, karena hukuman yang diterima terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal. Ini yang diperbolehkan dalam ketentuan undang-undang.

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

“Haru Hidayat, terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun. “Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun,” jelasnya.

Hukuman Heru Hidayat ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Disebutkan Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Asabri (Persero).

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca lagi  Apel Siaga Ganyang Komunis di Medan, Bakar Bendera Palu Arit

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro; terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Banding vonis nihil Heru Hidayat

Namun pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan ada perbedaan perlakukan dalam putusan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Heru divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.

“Jika terdakwa dalam perkara Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun itu mendapatkan hukuman yang ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia,” kata Leonard.

Dia menyebut pertimbangan hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup. Sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara jauh lebih besar,yaitu Rp22,78 triliun justru tidak dihukum.

“Atas dasar itu, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap Heru Hidayat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Leonard.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Vaksin Covid-19 Dijual Rp2 juta Per 2 Dosis Produk China Sudah Beredar?

adminJ9

Saat New Normal, Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal di TMII Kembali Dibuka

adminJ9

Saifuddin Ada Masalah Visa, Polri Tunggu dari AS, Mungkinkah AS Menangkapnya?

adminJ9