Jurnal9.com
Headline News

Akhirnya Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi

JAKARTA, jurnal9.com – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam, secara scientific, dan gelar perkara. Dan hasilnya, penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka. PC dianggap terlibat dalam kaitan pembunuhan Brigadir J,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka baru, berarti total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Meski penyidik telah menetapkan Putri sebagai tersangka, namun tak dijelaskan pasal yang menjerat istri Ferdy Sambo ini.

Putri sendiri sebelumnya sempat dituding melakukan membuat laporan palsu mengenai dirinya yang mendapat ancaman Briggadir J karena pelecehan seksual. Awalnya, dua masalah ini disebut sebagai latar belakang terbunuhnya ajudan Sambo; Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Sebab mulanya Brigadir J dilaporkan tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E.

Kemudian Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman terhadap dirinya ke Polres Jakarta Selatan. Menurut pengacara, kliennya Putri dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Dan berhasil membongkar skenario palsu itu.

Listyo Sigit membentuk tim khusus setelah pihak keluarga meragukan cerita awal tersebut sehingga muncul desakan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Timsus menemukan fakta bahwa Brigadir J tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca lagi  Hotman Paris Sempat Tertarik Tangani Kasus Sambo, Kini Menolak Jadi Pengacaranya

Dan Bharada E juga mengakui bahwa Ferdy juga turut melakukan eksekusi dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Brigadir J. Kemudian polisi mengungkap tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (18/8/2022) kemarin menyatakan bahwa pihaknya baru akan membuat laporan terhadap Putri dan Ferdy Sambo terkait  pembuatan laporan palsu tersebut. Dia menyatakan telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan tersebut.

Kamaruddin menyatakan mereka juga akan melaporkan Putri dan Ferdy terkait tiga tindak pidana lainnya, yaitu perbuatan menghalangi hukum; pencurian 3 unit telepon seluler, laptop, atm, buku rekening dan uang milik Yosua; dan penyebaran berita bohong.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka baru, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

adminJ9

H-2 Otopsi Yosua, Begini Gambarannya

adminJ9

Siapa yang Jadi Biang Keladi Kisruh Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq? RK Tuding Mahfud

adminJ9