Jurnal9.com
News

Pelanggar Prokes di Surabaya yang Tak Bayar Denda, KTP dan Data Kependudukannya Diblokir

Pengendara motor yang melanggar protokol kesehatan di kota Surabaya langsung dikenakan penindakan penyitaan KTP dan dalam waktu tujuh hari harus membayar dendanya. 

SURABAYA, jurnal9.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan di kota Surabaya, agar segera membayar denda administratif hingga batas waktu tujuh hari sejak dikenakan penindakan.

Sebab para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam razia PPKM di kota Surabaya beberapa hari ini diberi sanksi administratif dengan dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP). Dan mereka diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan,” katanya.

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata Eddy, pelanggar protokol kesehatan  diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP,” ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana dia berasal.

“Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” katanya.

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang terjaring dan dikenakan penindakan pemblokiran KTP.

Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. “Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” katanya.

Baca lagi  DWP KemenkopUKM Bagikan Sembako dan Perlengkapan Sekolah di Cianjur

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

Menag Apresiasi Langkah Tabayyun Banser terkait Yayasan Diduga HTI

adminJ9

“Kalau Sudah Selesai Denda, HRS Tidak Boleh Diadili Kedua Kalinya, Tak Boleh Diproses Lagi”

adminJ9

Mulai 2021, Guru Tidak Bisa Jadi PNS lagi, Tapi Dialihkan Sebagai Guru Berstatus PPPK

adminJ9

Leave a Comment