Jurnal9.com
Business

DPMPTSP DKI Berikan Relaksasi Izin untuk Bangkitkan Usaha Kecil

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

JAKARTA, jurnal9.com – Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan relaksasi izin bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peranan penting mendukung pertumbuhan perekonomian Jakarta.

UMKM dinilai mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakkan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun selama masa Pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktifitas produksi yang terhenti, hingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.

“DPMPTSP DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,

Menghadapi situasi ini, Pemerintah DKI Jakarta bertindak memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali, salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020.

Kolaborasi ini melibatkan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.

DPMPTSP DKI diamanatkan untuk memberi relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Adapun langkah- langkah yang dilakukan DPMPTSP DKI, antara lain memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Baca lagi  MenkopUKM: Program PEN untuk Pembiayaan KUMKM akan Dilanjutkan pada 2021 ini

“Terjadi perubahan konsep atau pola penerbitan IUM. Sebelumnya pemohon mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.

Dijelaskan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.

Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK DKI. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” imbuh Benni.

Ribuan PUMK tercatat Dapat Memperoleh Relaksasi Perizinan IUMK. Adapun sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan (survey) langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggungjawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan.

MULIA GINTING

 

Related posts

IKA Ikopin, MoU Pemberdayaan UMKM Kelautan dan Perikanan, Momentum Tepat

adminJ9

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Minus 3 Persen, Lebih Baik dari 3 Bulan Sebelumnya

adminJ9

UMK dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sampai Rp15 Miliar

adminJ9