Hasto Kristiyanto usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
JAKARTA, jurnal9.com – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK.
Pihak KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
“Seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan,” jelas hakim Djuyamto.
“Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. Dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum.
“Jadi, KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum. Bukan politisasi, dan bukan kriminalisasi seperti yang disampaikan sejumlah politisi PDIP,” ungkapnya dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pasti pihak PDIP kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan ini, membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan aturan yang berlaku.
“Dan setelah adanya putusan ini, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan hingga penahanan Hasto,” ujarnya dalam konferensi pers di KPK.
“Pemanggilan dan upaya paksa, nantinya penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” jelas Setyo menambahkan.
Kubu Hasto kecewa
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Hasto.
“Kami harus mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan hakim. Dan saudara-saudara sudah mendengar,” kata dia kepada wartawan, usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.
“Kami tidak menerima legal reasoning hakim tunggal PN Jakarta Selatan, dalam memutuskan praperadilan Hasto yang tidak dapat diterima. Padahal pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK,” kata Todung menambahkan.
Selain itu, menurut dia, bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, itu sangat tidak berdasar.
Karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri, sebenarnya sudah inkrah. Dan ketiganya sudah selesai menjalani hukuman pidana.
“Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto tidak terlibat sama sekali. Selain itu tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” tegas Todung.
Adapun kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mempertanyakan pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang menyatakan seharusnya salah satu soal praperadilan diajukan secara terpisah.
“Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum, orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan?,” katanya.
“Kalau harus begitu, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah,” kata Maqdir menegaskan.
ARIEF RAHMAN MEDIA