Presiden Joko Widodo
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara virtual,Ahad (25/7/2021)
Namun presiden dalam keterangannya, memberikan sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat, seperti pasar tradisional untuk kebutuhan pokok akan diizinkan diizinkan seperti biasa.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual, selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 (jam 3 sore) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis akan diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
ARIEF RAHAMAN MEDIA