Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) Melaporkan Dugaan KKN kuota haji Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK
JAKARTA, jurnal9.com – Kali ini giliran Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kok tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680. Padahal menurut undang-undang ada 8 persen yaitu sekitar 19.280 dari kuota haji Indonesia: 241.000. Jadi ada dugaan 8.400 kuota reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus,” ungkap Koordinator Jaringan Perempuan Indonesia, Evi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia menilai Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2.
“Ini jelas-jelas bapak Menteri Agama diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai mitranya pemerintah,” lanjut dia.
Koordinator JPI itu mengaku hasil temuannya perlu ditindaklanjuti pihak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Kami juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo dalam perkara ini. Seharusnya Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Agama,” kata Evi.
“Harapan kami Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kasus ini fokus pada penyidikan. Tolong ya bapak Jokowi, agar rakyat mendapat pelayanan dan penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depan,” kata Koordinator JPI itu menegaskan.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) juga melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
“KPK harus segera melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji yang merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung KPK Jakarta.
Dalam laporannya AMALAN Rakyat telah menyerahkan bukti-bukti data dugaan korupsi kuota haji 2024 kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
“Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji regular ke haji khusus sebesar50 persen secara sepihak,” kata Raffi.
Hal itu, menurut dia, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Padahal dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah,” papar Raffi.
“Rinciannya Jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” ia menambahkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Menag dengan Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, disebutkan kuota haji reguler menjadi 213.320, dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan begitu, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk Jemaah haji khusus,” ujarnya.
“Melihat ini seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa dan menagkap Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mau nunggu apalagi..! Kan sudah jelas ini fakta hukum,” kata Raffi menambahkan.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA